Ecobiz.asia – Di hadapan para kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Sulawesi Selatan, Idi Bantara tidak membawa presentasi panjang tentang teori pengelolaan hutan. Ia justru membawa pucuk tanaman.
Di KPH Bulusaraung yang secara administratif berada di Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Idi menunjukkan cara membuat bibit alpukat Siger dengan teknik sambung pucuk. Dengan cekatan, peraih penghargaan Kalpataru itu mempertemukan pucuk tanaman dengan batang bawah, kemudian mengikatnya agar keduanya menyatu.
Bagi Idi, alpukat bukan sekadar tanaman buah.
“Tanaman ini multi purposes tree species, tetap memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi hutan,” kata Idi saat Kunjungan Lapangan dan Diskusi Penguatan KPH di KPH Bulusaraung, Kamis (13/8/2026).
Pilihannya terhadap alpukat juga bukan tanpa alasan. Mantan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Way Seputih Way Sekampung itu pernah menghadapi persoalan serupa di kawasan hutan lindung Gunung Balak, Lampung. Di kawasan yang sebelumnya banyak dimanfaatkan untuk tanaman semusim seperti jagung dan singkong, Idi mendorong perubahan melalui agroforestri alpukat.
Pendekatan itu dilakukan secara bertahap. Idi membangun hubungan dengan masyarakat, membuat kebun percontohan, dan menunjukkan bahwa tanaman yang tetap mempertahankan unsur pepohonan di dalam kawasan juga dapat memberikan pendapatan.
Dari sana, alpukat Siger berkembang. Bahkan, kini sudah menembus pasar ekspor.
Pengalaman tersebut yang kini dibawa Idi ke Maros. Ia ingin menunjukkan kepada para pengelola KPH bahwa pengelolaan hutan tidak harus berhenti pada upaya mempertahankan tutupan kawasan. Hutan juga memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk memberi pilihan penghidupan bagi masyarakat.
Dan menurutnya, KPH tidak perlu menunggu semuanya tersedia untuk memulainya. “Jangan menunggu. Mulai saja dari demplot. Kalau sudah berhasil, petani akan mengikuti,” ujarnya.
Pilihan Ekonomi di Kawasan Hutan
Persoalan yang ingin dijawab Idi terasa nyata di Desa Wanua Waru dan sekitarnya. Di lereng-lereng curam pegunungan, termasuk di kawasan hutan Bulusaraung, masyarakat yang membutuhkan sumber pendapatan memilih untuk menanam jagung.
Muh. Arsyad, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Langi, pengelola perhutanan sosial di kawasan hutan Bulusaraung, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak terlalu mempermasalahkan jenis komoditas. Pertimbangan utamanya adalah apakah komoditas tersebut mampu memberikan penghasilan dan memiliki pasar.
“Masyarakat tidak memilih komoditas tertentu selama bisa memberi nilai ekonomi,” katanya.
KTH Langi mendapat izin perhutanan sosial seluas 169 hektare. Menurut Arsyad, dari luas tersebut sekitar 36 hektare dimanfaatkan untuk menanam jagung.
KPH Bulusaraung memang masih bisa mengarahkan dan membatasi agar budidaya jagung yang dilakukan masyarakat tetap memperhatikan kelestarian hutan. Namun, ketika masyarakat bergantung pada komoditas yang memberikan hasil ekonomi, pendekatan yang hanya melarang atau membatasi pemanfaatan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.
Di titik inilah pengalaman Idi menjadi relevan. Alpukat Siger yang diperkenalkannya menawarkan pendekatan berbeda: tanaman tahunan yang memiliki nilai ekonomi sekaligus tetap dapat menjalankan fungsi ekologis sebagai bagian dari sistem agroforestri.
Potensi ekonominya juga besar. Dengan asumsi 200 pohon per hektare dan setiap pohon mampu menghasilkan hingga 2 kuintal alpukat, produksi dapat mencapai sekitar 40 ton per hektare. Jika harga di tingkat petani Rp20.000 per kilogram, nilai ekonominya mencapai sekitar Rp800 juta per hektare.
Nilai tersebut merupakan potensi saat panen raya. Alpukat dapat dipanen sepanjang tahun sehingga sumber pendapatannya tidak hanya bergantung pada satu musim panen. Selain buah, nilai ekonomi juga dapat bersumber dari pembibitan.
Pengalaman Idi di Gunung Balak menunjukkan bahwa ketika masyarakat mulai melihat hasil dari alpukat, pengembangan tidak berhenti pada penanaman. Masyarakat kemudian dapat terlibat dalam produksi bibit dan memperluas penanaman alpukat secara mandiri.
Keberhasilan tersebut memberikan satu pelajaran penting: masyarakat akan mengikuti ketika mereka melihat bahwa pilihan yang ditawarkan benar-benar memberikan manfaat ekonomi.
KPH di Tengah Persimpangan
Bagi KPH, kondisi tersebut menunjukkan tantangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, pengelola di tingkat tapak dituntut mampu menjaga kawasan dan mengarahkan pemanfaatan hutan agar tetap lestari. Di sisi lain, mereka berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan sumber pendapatan dan memilih komoditas yang memiliki pasar.
KPH berada paling dekat dengan persoalan tersebut. Mereka mengetahui karakter kawasan, mengenal masyarakat, dan dapat melihat langsung komoditas apa yang berkembang di sekitar hutan. Namun, kemampuan KPH untuk bergerak tidak selalu sebanding dengan kebutuhan di lapangan.
Kepala KPH Bulusaraung Sukri mengatakan salah satu persoalan yang dihadapi KPH adalah keterbatasan dukungan pendanaan.
Kondisi tersebut terasa setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan perubahan kebijakan kehutanan yang turut mengubah ruang KPH dalam pengelolaan langsung wilayahnya.
Sebelumnya, KPH mendapat dukungan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sarana-prasarana dan pengamanan, serta dukungan untuk kegiatan penyuluhan. KPH juga diberi keleluasaan untuk mengelola kawasannya. Kini, KPH hanya diberi fungsi koordinasi dan fasilitasi, itu pun dengan dukungan yang terbatas.
“Kami berharap penguatan KPH dengan penguatan di sarpras dan penyuluhan,” kata Sukri.
Di tengah keterbatasan tersebut, KPH Bulusaraung sebenarnya memiliki modal berupa bentang kawasan dan potensi sumber daya alam yang besar. KPH ini memiliki wilayah kelola sekitar 47.024 hektare di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Wilayah tersebut memiliki potensi pengelolaan untuk fungsi konservasi sekaligus kegiatan ekonomi berkelanjutan. Dari sisi hasil hutan bukan kayu, antara lain terdapat gula aren, getah pinus, lebah madu, dan kemiri.
Selain produk hasil hutan, KPH Bulusaraung memiliki potensi jasa lingkungan berupa sumber mata air, bentang alam, dan Taman Batu. Potensi wisata alam juga mencakup sungai, air terjun, serta kawasan bukit pinus yang dapat dikembangkan untuk kegiatan berkemah dan wisata.
Selain potensi itu, saat ii di KPH Bulusaraung terdapat persetujuan perhutanan sosial seluas sekitar 5.536 hektare yang terdiri atas skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat, dengan 36 kelompok perhutanan sosial.
Kondisi tersebut membuat upaya mendorong bioekonomi tidak cukup hanya dengan menemukan komoditas yang menjanjikan. KPH juga membutuhkan kapasitas untuk membangun demplot, melakukan pendampingan, mengembangkan kelembagaan masyarakat, dan menghubungkan hasil produksi dengan pasar. Tanpa itu, gagasan bioekonomi berisiko berhenti sebagai proyek percontohan.
Mengubah Potensi Menjadi Nilai
Kebutuhan tersebut tidak hanya dirasakan di Bulusaraung. Secara nasional, Indonesia memiliki 527 unit KPH, terdiri atas 352 KPH Produksi dan 175 KPH Lindung, yang mengelola sekitar 95,6 juta hektare kawasan hutan, mencakup sekitar 27 juta hektare hutan lindung dan 68,6 juta hektare hutan produksi.
Dengan cakupan wilayah sebesar itu, KPH memiliki posisi strategis untuk menggerakkan pengelolaan hutan di tingkat tapak. Karena itu, penguatan KPH menjadi salah satu perhatian Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemenhut mendorong penguatan peran KPH sebagai unit pengelola di tingkat tapak untuk mengoptimalkan potensi bioekonomi di kawasan hutan, mulai dari pangan, energi hingga hasil hutan bukan kayu.
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Kemenhut C. Hendro Widjanarko mengatakan keberadaan pengelola di tingkat tapak, partisipasi masyarakat, dan peningkatan nilai ekonomi hutan menjadi bagian penting untuk memastikan hutan dapat dikelola secara lestari.
“Jadi syarat supaya hutan bisa lestari, pertama ada pengelola di tapak, kemudian ada partisipasi masyarakat, lalu kita dorong to generate income untuk meningkatkan nilai ekonominya,” kata Hendro.
Untuk mendukung penguatan fungsi dan peran KPH tersebut, Kemenhut tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021.
“Permen LHK 8 akan kita revisi dalam rangka penguatan fungsi KPH,” kata Hendro.
Menurut dia, penguatan tersebut juga mencakup peran KPH dalam pemanfaatan wilayah tertentu, yakni wilayah dalam KPH yang belum dibebani perizinan.
Sebagai pengelola hutan di tingkat tapak, kata Hendro, KPH perlu memperkuat perannya dalam mengembangkan potensi kawasan bersama masyarakat sekaligus membangun koordinasi dengan berbagai pihak yang melakukan kegiatan di wilayahnya.
Dalam kunjungannya ke KPH Bulusaraung, Hendro melihat pengembangan berbagai komoditas melalui pendekatan agroforestri. “Agroforestrinya bagus. Ke depan kita tingkatkan lagi,” ujarnya.
Hendro menilai pengembangan berbagai komoditas tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air. Pemanfaatan potensi hutan, menurut dia, dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
Salah satu potensi yang mendapat perhatian adalah aren. Hendro mengatakan komoditas tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai produk pangan, tetapi juga berpeluang dikembangkan sebagai bahan baku bioetanol untuk energi.
“Kalau untuk bensin, avtur, itu bisa dari aren. Bioetanol aren bisa diolah menjadi BBM,” katanya.
Namun, pengembangan potensi tersebut tetap menghadapi persoalan pendanaan. Hendro mengakui banyak KPH saat ini menghadapi keterbatasan anggaran, bahkan terdapat KPH yang hanya memiliki sekitar Rp10 juta per tahun. Menurut dia, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat KPH berhenti berinovasi dan mencari sumber dukungan.
“Jangan patah semangat. Berkomunikasi dengan para pihak. Banyak jalan kalau kita komunikasi,” katanya.
Kemenhut, lanjut Hendro, juga tengah mengupayakan dukungan pembiayaan bagi KPH, termasuk melalui skema Result Based Contribution (RBC) dari Norwegia yang masih dalam pembahasan. Dukungan tersebut diharapkan antara lain dapat memperkuat kegiatan patroli dan perlindungan hutan.
Pada akhirnya, penguatan KPH bukan hanya tentang bagaimana menjaga kawasan dari gangguan. KPH juga dituntut mampu melihat potensi, membangun pilihan ekonomi, dan menghubungkan masyarakat dengan sumber pendapatan yang tetap menjaga fungsi hutan.
Di Wanua Waru, Idi menunjukkan bahwa langkah itu dapat dimulai dari sesuatu yang sederhana. Satu pucuk alpukat disambungkan dengan batang bawah. Dibiarkan tumbuh, dirawat, lalu diharapkan menghasilkan buah.
Begitu pula dengan penguatan KPH. Tidak harus menunggu semuanya sempurna untuk memulai. Demplot dapat dibuat. Masyarakat dapat diajak mencoba. Potensi komoditas dapat dikembangkan. Dan ketika hasilnya terlihat, masyarakat dapat mengikuti.
Sebab, pada akhirnya, hutan yang lestari bukan hanya hutan yang berhasil dijaga, tetapi juga hutan yang mampu memberi alasan ekonomi bagi masyarakat untuk ikut menjaganya. ***



