RSPO Perketat Pantauan Karhutla di Perkebunan Bersertifikat, Telusuri Penyebab Kebakaran

MORE ARTICLES


Ecobiz.asia — Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memperketat pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam dan sekitar perkebunan bersertifikat di Indonesia dengan memanfaatkan sistem pemantauan berbasis satelit dan verifikasi lapangan.

Sekretariat RSPO menggunakan Hotspot Hub dan sistem peringatan FireWatch berbasis satelit untuk melacak titik panas, memverifikasi kejadian kebakaran di dalam dan sekitar konsesi bersertifikat, serta berkoordinasi dengan anggota yang terdampak.

RSPO juga tengah berkoordinasi dengan anggota yang terdampak untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran. Setelah laporan terperinci tersedia, organisasi tersebut akan menentukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan standar RSPO.

Read also:  Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

Dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026), RSPO menyatakan sejumlah anggotanya menghadapi tantangan besar akibat kebakaran. Prioritas mereka saat ini mencakup perlindungan masyarakat, pengendalian kebakaran, serta kerja sama dengan otoritas kehutanan, organisasi penyelamatan satwa liar, dan lembaga swadaya masyarakat untuk melindungi kawasan rentan, termasuk habitat orangutan dan kawasan konservasi.

Standar RSPO melarang penggunaan api untuk pembukaan maupun penyiapan lahan. Perkebunan bersertifikat juga diwajibkan menerapkan protokol penanganan kebakaran serta langkah pencegahan dan pengendalian risiko kebakaran di dalam dan sekitar area perkebunan.
Anggota RSPO diharapkan menangani kebakaran hingga sekitar dua kilometer dari batas konsesi. Dalam praktiknya, anggota juga dapat melakukan penanganan di luar area tersebut untuk membantu masyarakat sekitar.

Read also:  Sorot Potensi Energi Terbarukan, Wamen LH Dorong Sungai Ciliwung Dikembangkan untuk PLTMH

RSPO menegaskan kebakaran dapat dipicu berbagai faktor, baik alami maupun aktivitas manusia. Karena itu, penelusuran penyebab kebakaran menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap kejadian yang terjadi di dalam maupun sekitar konsesi anggota.

Selain pengendalian kebakaran, standar RSPO mengatur perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja. Anggota diwajibkan memantau kualitas udara, menyesuaikan aktivitas lapangan, menghentikan pekerjaan yang membutuhkan aktivitas fisik berat ketika tingkat polusi meningkat, serta menyediakan alat pelindung pernapasan.

Read also:  Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

RSPO juga meminta anggotanya meningkatkan patroli, pemantauan, pengawasan, dan pelaporan serta memberikan dukungan kepada pekerja, masyarakat, dan upaya konservasi yang terdampak kebakaran dan kabut asap.

Organisasi tersebut menyebut kondisi cuaca kering ekstrem dan fenomena El Niño yang diperkirakan semakin intens membutuhkan penanganan terkoordinasi lintas sektor, termasuk kerja sama lintas batas dan respons dini terhadap potensi kebakaran. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...