Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menargetkan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) terbentuk pekan depan. Kementerian Kehutanan kini menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pembentukan lembaga tersebut.
Raja Juli mengatakan keputusan pembentukan BPGMN diambil Presiden Prabowo Subianto setelah mendengarkan masukan dari para ilmuwan dan akademisi berdasarkan hasil penelitian mengenai kebutuhan pengelolaan gambut di Indonesia.
“Bapak Presiden sudah memberikan keputusan, beliau mendengar para ilmuwan, memutuskan berdasarkan research, berdasarkan penelitian. Research based policy,” kata Raja Juli saat mengunjungi Tanjung Leban, Bengkalis, Riau, Rabu (30/9/2026).
Menurut Raja Juli, Kemenhut sebagai pemrakarsa akan menggelar workshop selama dua hari dengan melibatkan pakar dan pemangku kepentingan terkait gambut dan mangrove. Forum tersebut akan membahas mandat serta struktur organisasi BPGMN.
“Untuk bersama-sama mengadakan workshop dua hari Kamis dan Jumat untuk memutuskan mandat badan baru ini, kemudian struktur organisasinya seperti apa,” ujarnya.
Setelah workshop, Kemenhut akan memfinalisasi rancangan Perpres untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Raja Juli menargetkan proses tersebut selesai sehingga BPGMN dapat terbentuk pekan depan.
“Semoga minggu depan badan ini sudah terbentuk berdasarkan Perpresnya,” katanya.
Raja Juli mengatakan setelah terbentuk, BPGMN akan diarahkan untuk mempelajari praktik pengelolaan gambut di Tanjung Leban sebelum direplikasi di wilayah lain.
Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, dinilai memiliki pengalaman dalam pemulihan gambut dan pencegahan karhutla yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Kawasan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran berulang dan degradasi gambut.
Pemulihan dilakukan melalui restorasi kawasan, penanaman vegetasi endemik, serta pengelolaan tata air. Raja Juli juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat, TNI, Polri, akademisi, dan BPBD dalam upaya pencegahan karhutla di kawasan tersebut. ***




