Beri Waktu 90 Hari, KLH Perintahkan MNC Land Lakukan Perbaikan Pengelolaan KEK Lido

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memerintahkan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, PT MNC Land, untuk melakukan perbaikan pengelolaan atau terancam sanksi lanjutan, termasuk perdata dan pidana.

Deputi Bidang Penegakkan Hukum KLH Rizal Irawan mengungkapkan MNC Land harus melakukan perbaikan pengelolaan KEK Lido dalam 90 hari ke depan tim KLH melakukan penyegelan kawasan tersebut.

“Untuk panaatan, kami kenakan sanksi administrasi. Jika tidak dilaksanakan (perbaikan pengelolaan) dapat dikenakan pemberatan,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: KLH Segel KEK Lido Besutan Hary Tanoe, Temukan Banyak Pelanggaran Lingkungan

Sebelumnya, Tim Pengawas Gakkum KLH/BPLH menyegel KEK Lido dengan memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup serta papan peringatan, yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan KLH/BPLH.

Read also:  Kemenhut Bantah Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan: Sudah Dimoratorium

Menurut Rizal, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan MNC Land. Diantaranya, belum membuat dokumen persetujuan lingkungan. Dokumen persetujuan lingkungan yang digunakan saat ini merupakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan, yang merupakan pengelola lama kawasan Danau Lido.

Rizal menegaskan bahawa MNC land seharusnya memperbarui dokumen persetujuan lingkungan dengan yang baru.

“Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya,” jelas Rizal. 

Read also:  Banjir Sumatera, Menteri LH Setop Operasional Tambang Emas Martabe, PTPN III, dan PLTA Batang Toru

Kementerian LH juga mencatat PT MNC Land tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL) KEK. Pengelola dinilai tidak melakukan kajian terhadap limpasan, perubahan, maupun air limbah yang mengalir ke Danau Lido. 

Baca juga: Menteri LH Sidak Situ Lido Respons Keluhan Warga Soal Penyusutan Lahan Resapan

“Kemudian tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air dan peningkatan kebisingan,” ujar Rizal.

Read also:  Menteri ESDM Lantik Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro adanya penyusutan danau Lido.

“Pada tahun awalnya itu ada sekitar 24,78 hektare Danau Lido tersebut, ini juga ditegaskan oleh SK Menteri PUPR Nomor 3047 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Sempadan Situ Lido dan ternyata kami melihat ada perubahan,” ungkap Sigit.

Berdasarkan hasil citra satelit, luas Danau Lido saat ini tersisa 11,9 hektare. Sigit menyebut, danau sudah mulai membentuk endapan sejak 2015. Pihaknya pun kini tengah mendalami apakah sedimentasi berasal dari proyek pembangunan atau terbentuk secara alami. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...