Beri Waktu 90 Hari, KLH Perintahkan MNC Land Lakukan Perbaikan Pengelolaan KEK Lido

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memerintahkan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, PT MNC Land, untuk melakukan perbaikan pengelolaan atau terancam sanksi lanjutan, termasuk perdata dan pidana.

Deputi Bidang Penegakkan Hukum KLH Rizal Irawan mengungkapkan MNC Land harus melakukan perbaikan pengelolaan KEK Lido dalam 90 hari ke depan tim KLH melakukan penyegelan kawasan tersebut.

“Untuk panaatan, kami kenakan sanksi administrasi. Jika tidak dilaksanakan (perbaikan pengelolaan) dapat dikenakan pemberatan,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: KLH Segel KEK Lido Besutan Hary Tanoe, Temukan Banyak Pelanggaran Lingkungan

Sebelumnya, Tim Pengawas Gakkum KLH/BPLH menyegel KEK Lido dengan memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup serta papan peringatan, yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan KLH/BPLH.

Read also:  PSEL Banjarmasin Raya Kelola 535 Ton Sampah per Hari Menjadi Energi Listrik

Menurut Rizal, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan MNC Land. Diantaranya, belum membuat dokumen persetujuan lingkungan. Dokumen persetujuan lingkungan yang digunakan saat ini merupakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan, yang merupakan pengelola lama kawasan Danau Lido.

Rizal menegaskan bahawa MNC land seharusnya memperbarui dokumen persetujuan lingkungan dengan yang baru.

“Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya,” jelas Rizal. 

Read also:  Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol Wakil Menko Pangan

Kementerian LH juga mencatat PT MNC Land tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL) KEK. Pengelola dinilai tidak melakukan kajian terhadap limpasan, perubahan, maupun air limbah yang mengalir ke Danau Lido. 

Baca juga: Menteri LH Sidak Situ Lido Respons Keluhan Warga Soal Penyusutan Lahan Resapan

“Kemudian tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air dan peningkatan kebisingan,” ujar Rizal.

Read also:  Geopolitik Global Penuh Dinamika, RI-Jepang Percepat Transisi Energi dan Proyek Masela

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro adanya penyusutan danau Lido.

“Pada tahun awalnya itu ada sekitar 24,78 hektare Danau Lido tersebut, ini juga ditegaskan oleh SK Menteri PUPR Nomor 3047 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Sempadan Situ Lido dan ternyata kami melihat ada perubahan,” ungkap Sigit.

Berdasarkan hasil citra satelit, luas Danau Lido saat ini tersisa 11,9 hektare. Sigit menyebut, danau sudah mulai membentuk endapan sejak 2015. Pihaknya pun kini tengah mendalami apakah sedimentasi berasal dari proyek pembangunan atau terbentuk secara alami. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Ecobiz.asia — Rencana pemerintah mengganti 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai perlu diperluas dengan menghentikan pembangunan pembangkit...

Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin...

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mengkaji pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai alternatif energi domestik untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan memperkuat kemandirian...

ESDM Mulai Uji Biodiesel B50 di Kereta Api, Persiapan Implementasi Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menguji implementasi biodiesel B50 di sektor perkeretaapian sebagai bagian dari persiapan penerapan...

TOP STORIES

Pertamina Strengthens Domestic Bioethanol Development to Support E20 Target

Ecobiz.asia — Pertamina is strengthening the development of domestically sourced bioethanol through cross-sector collaboration to support the country’s E20 blending mandate targeted for 2028. The...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...

Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Ecobiz.asia — Rencana pemerintah mengganti 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai perlu diperluas dengan menghentikan pembangunan pembangkit...