Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.

Tersangka diamankan petugas di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, setelah sebelumnya dipantau intensif selama sekitar satu minggu.

Penangkapan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus pembalakan liar yang sebelumnya menjerat tersangka lain berinisial HK. Dalam jaringan tersebut, AH diduga berperan sebagai pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan sejumlah tim penebang serta mengatur pengangkutan kayu ilegal hingga sampai ke tangan penampung.

Read also:  Kemenhut Terbitkan Permenhut 7/2026, Sederhanakan Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan taman nasional tersebut.

“Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus kami buru satu per satu,” kata Aswin.

Kasus ini bermula pada 16 November 2023 ketika tim operasi gabungan membuntuti sebuah mobil Mega Carry yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar dari kawasan taman nasional. Kendaraan tersebut kemudian ditemukan ditinggalkan pelaku di Dusun Pancoran, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan muatan kayu jati glondongan yang tercecer.

Read also:  Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Petugas mengamankan 10 batang kayu jati glondongan serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. Dari pengembangan penyidikan, aparat kemudian menangkap tersangka HK pada September 2025 dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara hingga menguatkan keterlibatan AH yang akhirnya ditangkap pada 4 Maret 2026.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Read also:  Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menegaskan pembalakan liar di kawasan taman nasional merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu yang legal.

Menurutnya, masuknya kayu ilegal ke pasar dengan harga murah merugikan pelaku usaha kehutanan yang patuh terhadap aturan dan menciptakan persaingan tidak sehat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan...

TOP STORIES

Direct Carbon Pricing Now Covers Nearly One-Third of Global Emissions: World Bank

Ecobiz.asia — Direct carbon pricing mechanisms now cover nearly one-third of global greenhouse gas emissions, while revenues generated from carbon pricing have surpassed US$107...

Indonesia, UNEP Sign Implementing Arrangement to Strengthen REDD+ Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry and the United Nations Environment Programme have signed an Implementing Arrangement (IA) to strengthen cooperation on Reducing Emissions...

Indonesia, Norway Advance Fifth REDD+ Payment Under Agreed MRV Protocol

Ecobiz.asia — Norway has reaffirmed its commitment to strengthening its climate and forestry partnership with Indonesia and is preparing to disburse the fifth phase...

Dari Pernah Merugi hingga Raup Puluhan Juta, Petani Semangka di Musi Banyuasin Bangkit Bersama Program MedcoEnergi

Ecobiz.asia — Hamparan semangka yang kini dipanen Kelompok Sumpal Palawija Makmur di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...