Investigasi Longsor di Cirebon, Kementerian ESDM Terjunkan Inspektur Tambang

MORE ARTICLES

 

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengerahkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis terkait longsor yang terjadi di area pertambangan batu alam di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tersebut mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan alat berat. 

Sejumlah pekerja dilaporkan masih tertimbun material longsor.

Baca juga: Agincourt Resources Tegaskan Komitmen Tambang Berkelanjutan, Jaga Keseimbangan Lingkungan

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut dan memastikan tim Inspektur Tambang telah diterjunkan ke lokasi untuk mendalami penyebab kejadian. 

“Tim akan bergabung dengan tim tanggap darurat dan melakukan pemetaan lokasi menggunakan drone, serta asesmen terhadap potensi longsor susulan,” ujar Tri di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

Investigasi mencakup analisis teknis, prosedural, lingkungan, dan kondisi kerja guna merumuskan rekomendasi tindakan korektif dan pencegahan ke depan.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menambahkan bahwa Kabupaten Cirebon termasuk dalam zona kerentanan gerakan tanah tinggi. 

Read also:  Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

“Gerakan tanah dapat terjadi jika curah hujan di atas normal, dan longsor lama bisa aktif kembali,” katanya.

Menurut Wafid, faktor penyebab longsor antara lain kemiringan lereng yang sangat terjal di atas 45 derajat serta aktivitas penambangan terbuka dengan metode undercutting. 

Ia juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi bencana untuk segera mengungsi ke area yang lebih aman karena potensi longsor susulan masih tinggi.

Baca juga: Menteri LH Soroti 500 Hektar Lahan Pascatambang PT MPC yang Belum Dipulihkan, Ancam Proses Hukum

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Wafid juga menekankan agar proses evakuasi memperhatikan kondisi cuaca dan lereng. “Jangan dilakukan saat atau setelah hujan deras karena masih berisiko terjadi longsor susulan yang bisa membahayakan petugas,” ujarnya.

Kementerian ESDM menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik dan perizinan resmi dalam setiap kegiatan tambang. Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan IUP komoditas batuan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara pengawasan teknis dilakukan oleh Inspektur Tambang di bawah Ditjen Mineral dan Batubara. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...