Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam kasus dugaan peredaran satwa liar dilindungi jenis kuskus tembung. Berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Sulawesi Utara untuk diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan delapan ekor kuskus tembung dalam kondisi mati. Tersangka DK beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Read also:  Menhut Raja Juli Jelaskan Beda BRGM dengan Badan Pengelola Gambut Bentukan Prabowo

Kuskus tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji alami.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Beralih dari Energi Fosil, Hashim Ungkap Strategi Indonesia Kembangkan PLTS, Nuklir hingga Biofuel

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan Tahap I merupakan fase krusial karena kelengkapan berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh jaksa.

“Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini segera dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Ali Bahri, Jumat (20/2/2026).

Read also:  RSPO Perketat Pantauan Karhutla di Perkebunan Bersertifikat, Telusuri Penyebab Kebakaran

Dia menyatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik melalui pelaporan dugaan kejahatan kehutanan dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Ecobiz.asia – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dari areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan...

Biaya dan Perizinan Jadi Tantangan Pengadaan Listrik Hijau bagi Industri Indonesia

Ecobiz.asia — Biaya listrik hijau dan kemudahan perizinan menjadi dua faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam mengakses energi terbarukan di Indonesia. Survei terhadap...

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

TOP STORIES

Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Ecobiz.asia – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dari areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan...

PLTA Batang Toru Mulai Penggenangan, Siapkan Tambahan Kapasitas 510 MW

Ecobiz.asia -- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai memasuki tahap penggenangan waduk...

Pertamina Dorong B50 untuk Kurangi Impor Solar dan Perkuat Ketahanan Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) mendorong diversifikasi sumber energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk biodiesel B50, untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan...

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...