Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam kasus dugaan peredaran satwa liar dilindungi jenis kuskus tembung. Berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Sulawesi Utara untuk diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan delapan ekor kuskus tembung dalam kondisi mati. Tersangka DK beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Read also:  Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

Kuskus tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji alami.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Jateng Tambah Dua Lokasi Proyek PSEL, Aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan Tahap I merupakan fase krusial karena kelengkapan berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh jaksa.

“Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini segera dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Ali Bahri, Jumat (20/2/2026).

Read also:  Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Dia menyatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik melalui pelaporan dugaan kejahatan kehutanan dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender secara resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) untuk Wilayah Kerja (WK)...

Evaluasi Menyeluruh IUP, Pemerintah Pastikan Penerbitan Izin Tambang Diperketat

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memperketat penertiban aktivitas pertambangan melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha...

TOP STORIES

BEL Valves Secures Multi-Million-Pound Contract for Indonesia’s First CCUS Project

Ecobiz.asia — UK-based valve manufacturer BEL Valves has secured a multi-million-pound contract to supply equipment for Indonesia’s first carbon capture, utilisation and storage (CCUS)...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Indonesia Hosts International Peat Fire Suppression Training with Global Partners

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has organized an international training program on forest and land fire suppression in peatland ecosystems, involving global partners...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...