Indonesia Tegaskan Kepemimpinan di Pasar Karbon Global lewat Forum Internasional di London

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia menegaskan posisi strategisnya dalam peta pasar karbon global melalui partisipasi aktif dalam peluncuran Coalition to Grow Carbon Market (CGCM) yang digelar di London Stock Exchange, sebagai bagian dari London Climate Action Week, Selasa (24/6/2025)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, hadir sebagai pembicara utama dalam forum bergengsi tersebut dan menyampaikan keynote speech mewakili Indonesia. 

Forum ini turut mengundang para pembuat kebijakan dari Panama dan Peru serta kalangan bisnis, lembaga internasional, dan media global.

Baca juga: Proyek Karbon Negara Berkembang Terkendala Regulasi dan Standar Rating yang Tak Seragam

Read also:  Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

“Pasar karbon bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi komitmen moral untuk menjaga bumi, memperkuat kedaulatan negara, dan menyejahterakan masyarakat global,” ujar Menteri Hanif dalam pidatonya.

CGCM merupakan inisiatif bersama yang digagas oleh Kenya, Singapura, dan Inggris, bertujuan membangun pasar karbon sukarela (voluntary carbon market/VCM) yang kredibel, berintegritas tinggi, dan selaras dengan prinsip-prinsip dalam Pasal 6 Persetujuan Paris. 

Koalisi ini ditargetkan akan terus tumbuh dengan melibatkan negara-negara yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli kredit karbon berkualitas tinggi, serta mendorong keterlibatan aktif sektor swasta.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa Indonesia telah memulai implementasi perdagangan karbon domestik serta tengah menyusun skema perdagangan karbon internasional yang sesuai dengan prinsip TACCC (Transparency, Accuracy, Consistency, Completeness, and Comparability). 

Read also:  KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

Sistem ini dirancang untuk menjamin akuntabilitas dan integritas dalam setiap transaksi.

“Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus kontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim global,” tegas Hanif.

Baca juga: ICVCM Tetapkan Program ERS sebagai Standar Karbon Berintegritas Tinggi

Sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas sistem perdagangan karbon, Indonesia melalui KLH/BPLH telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah skema penerbit kredit karbon internasional. 

Ini menjadi fondasi penting untuk memastikan kompatibilitas antara sistem nasional dan mekanisme internasional.

Read also:  Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

Menteri Hanif juga menyatakan kesiapan Indonesia untuk berperan aktif dalam kerja sama bilateral maupun multilateral demi mewujudkan pasar karbon global yang transparan, adil, dan mendorong investasi iklim. 

Ia menekankan bahwa kolaborasi antarnegara sangat diperlukan, termasuk dalam membangun insentif dan kejelasan regulasi bagi sektor swasta.

“Indonesia menyambut baik terbentuknya koalisi seperti CGCM yang membangun kepercayaan global dan integritas dalam aksi iklim bersama. Kami siap menjalin kolaborasi luas dan seimbang,” katanya.

Indonesia juga menyerukan agar mekanisme perdagangan karbon diarahkan untuk mendukung implementasi Nationally Determined Contributions (NDC), serta diintegrasikan dengan prioritas nasional dalam mitigasi perubahan iklim. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...