Ikut Bermitra Bangun Persemaian Berkapasitas 10 Juta Bibit, Dirut Adaro Garibaldi Tohir Mengaku Bangga

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan Persemaian Liang Anggang di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Persemaian Liang Anggang memiliki luas total 14 hektare (ha) dengan luas areal produksi bibit seluas 6,6 Ha, mempunyai kapasitas produksi 10 juta batang/tahun berbagi jenis bibit kayu-kayuan, HHBK, endemik, dan estetik.   

Menteri Siti menjelaskan bahwa kerja kolaborasi multipihak merupakan langkah yang didorong oleh Pemerintah dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Baca juga: Pembangunan Persemaian Liang Anggang Hampir Rampung, Ada Keterlibatan Adaro dengan Skema PPP 

Persemaian Liang Anggang menjadi salah satu contohnya, yang dibangun secara kolaborasi dengan skema Skema Public-Private Partnership (PPP). 

Read also:  LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Menurut Menteri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, sudah saatnya dilakukan pola kerja public private partnership dan seyogyanya bisa  dibangun di seluruh Indonesia, untuk mendapatkan Indonesia yang pulih dan menjadi baik lingkungannya. 

“Dan atensi ini menjadi concern global bahwa kerja-kerja pelestarian alam merupakan kerja penting juga dalam tanggung jawab dunia  usaha atau private sector,” ungkap Menteri Siti, Senin, 14 Oktober 2024.

Persemaian Liang Anggang dibangun melalui kerja sama KLHK dengan Kementerian PUPR Ditjen Sumber Data Air (BWS Kalimantan III) untuk penyediaan airnya, dan PT. Adaro Energy Indonesia untuk konstruksi areal produksinya.

Bersamaan, juga diresmikan empat persemaian skala besar lainnya, yaitu Persemaian Labuan Bajo (NTT), Persemaian Mandalika (NTB), Persemaian Likupang (Sulawesi Utara) dan Persemaian Toba (Sumatera Utara). 

Read also:  Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Menteri Siti mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama PPP dengan ADARO GROUP dalam pembangunan  persemaian skala besar yang sama besar skalanya dengan persemaian di Mentawir IKN yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

Sementara itu Direktur Utama PT Adaro, Garibaldi Tohir, mengungkapkan rasa bangga dan hormat kepada KLHK, Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dan Masyarakat sekitar atas perkenan membantu mendukung program pemulihan lingkungan dan hutan melalui kolaborasi pembangunan Persemaian Liang Anggang.

Read also:  Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

“Semoga persemaian ini akan memberikan manfaat baik secara umum maupun juga secara ekonomi bagi masyarakat dan wilayah sekitarnya,” ujar Garibaldi.

Baca juga: Survei: Publik Setuju Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinilai Lebih Fokus

Kolaborasi juga dilakukan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mulai dari proses perencanaan, distribusi, hingga monitoring bibitnya. 

Bibit dari Persemaian Liang Anggang diharapkan dapat  mempercepat kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di wilayah pengelolaan BPDAS Barito baik  yang dilakukan oleh Kementerian LHK maupun yang dilakukan pemerintah daerah. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...