Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius dalam proses evaluasi nasional terhadap sektor ekstraktif. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah seiring berlanjutnya evaluasi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya saat ini tengah mengevaluasi 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di seluruh Indonesia, dengan 250 unit di antaranya telah selesai dievaluasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 unit terpaksa dibekukan izin lingkungannya karena ditemukan pelanggaran fatal.

Read also:  AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

“Ini masih akan bertambah karena evaluasi terus berjalan, termasuk terhadap unit usaha yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” kata Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Hanif, evaluasi difokuskan pada 14 provinsi prioritas yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel skala besar. Salah satu indikator utama penilaian adalah kontribusi aktivitas tambang terhadap bencana ekologis, termasuk banjir dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Hanif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Citra Palu Minerals, anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk, yang beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Read also:  TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ia menjelaskan bahwa di wilayah tersebut juga ditemukan praktik penambangan ilegal yang tidak dilakukan oleh perusahaan. Karena itu, KLH tengah mengkaji mekanisme penegakan hukum agar sanksi tidak hanya dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pelaku tambang ilegal.

“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Lokasi tambang CPM berada di dataran tinggi Kota Palu. Jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, potensi kerusakan lingkungannya sangat besar,” kata Hanif.

KLH, lanjutnya, telah memasang garis polisi dan menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut hingga proses penegakan hukum dan audit lingkungan selesai dilakukan.

Read also:  Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

“Sejak awal sudah kami minta dilakukan police line, artinya disegel dan tidak boleh ada kegiatan sebelum proses hukumnya tuntas,” ujarnya.

Potensi Penerimaan Negara

Selain bertujuan memperbaiki tata kelola dan kualitas lingkungan, langkah pembekuan izin ini juga berpotensi menghasilkan penerimaan negara dari denda ketidaktaatan. Hanif memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa denda bukan tujuan utama kebijakan tersebut.

“Ini bukan soal mengejar denda. Yang kami harapkan adalah deterrent effect, supaya pelaku usaha lain lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lingkungan,” pungkas Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

KLH Kebut Target 2 Miliar Pohon, Menteri Jumhur Jadikan Bali Barometer Restorasi Ekosistem

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mempercepat pencapaian target nasional penanaman 2 miliar pohon melalui aksi penanaman...

TOP STORIES

Indonesia Advances Energy Carbon Market With 120 Projects in Pipeline

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources is preparing to accelerate the country’s carbon market development after identifying around 120 energy-sector carbon...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

PLN Nusantara Power Perkuat Kompetensi SDM Ketenagalistrikan, Learning Center Boiler USC Jawa 7 Resmi Beroperasi

Ecobiz.asia -- PLN Nusantara Power (PLN NP) terus memperkuat perannya sebagai penggerak transformasi sektor ketenagalistrikan nasional melalui pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan...