Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius dalam proses evaluasi nasional terhadap sektor ekstraktif. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah seiring berlanjutnya evaluasi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya saat ini tengah mengevaluasi 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di seluruh Indonesia, dengan 250 unit di antaranya telah selesai dievaluasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 unit terpaksa dibekukan izin lingkungannya karena ditemukan pelanggaran fatal.

Read also:  Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

“Ini masih akan bertambah karena evaluasi terus berjalan, termasuk terhadap unit usaha yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” kata Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Hanif, evaluasi difokuskan pada 14 provinsi prioritas yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel skala besar. Salah satu indikator utama penilaian adalah kontribusi aktivitas tambang terhadap bencana ekologis, termasuk banjir dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Hanif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Citra Palu Minerals, anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk, yang beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Read also:  Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ia menjelaskan bahwa di wilayah tersebut juga ditemukan praktik penambangan ilegal yang tidak dilakukan oleh perusahaan. Karena itu, KLH tengah mengkaji mekanisme penegakan hukum agar sanksi tidak hanya dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pelaku tambang ilegal.

“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Lokasi tambang CPM berada di dataran tinggi Kota Palu. Jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, potensi kerusakan lingkungannya sangat besar,” kata Hanif.

KLH, lanjutnya, telah memasang garis polisi dan menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut hingga proses penegakan hukum dan audit lingkungan selesai dilakukan.

Read also:  Pemerintah Percepat Pemulihan PLTP Sarulla, Siapkan Investasi Baru Optimalkan Potensi Panas Bumi 1.100 MW

“Sejak awal sudah kami minta dilakukan police line, artinya disegel dan tidak boleh ada kegiatan sebelum proses hukumnya tuntas,” ujarnya.

Potensi Penerimaan Negara

Selain bertujuan memperbaiki tata kelola dan kualitas lingkungan, langkah pembekuan izin ini juga berpotensi menghasilkan penerimaan negara dari denda ketidaktaatan. Hanif memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa denda bukan tujuan utama kebijakan tersebut.

“Ini bukan soal mengejar denda. Yang kami harapkan adalah deterrent effect, supaya pelaku usaha lain lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lingkungan,” pungkas Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan...

ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ecobiz.asia – ClientEarth dan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat implementasi energi terbarukan dan transisi energi berkeadilan di Indonesia. Kerja...

Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengajak kalangan akademisi menjadikan kedaulatan ekologis sebagai fondasi baru pembangunan Indonesia...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

Menteri LH Ungkap Minat Investasi Hijau di Indonesia Meningkat: Harus Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa investasi hijau dan berbagai instrumen aksi iklim harus memberikan...

TOP STORIES

Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of...

Türkiye, Ghana and Luxembourg Join The Coalition to Grow Carbon Markets

Ecobiz.asia – Türkiye, Ghana and Luxembourg have joined the Coalition to Grow Carbon Markets, bringing the number of participating governments to 14 and signaling...

Pertamina Exceeds First-Half 2026 Decarbonization Target by 118%

Ecobiz.asia - Indonesia's state-owned energy company PT Pertamina (Persero) exceeded its first-half 2026 decarbonization target by 118%, driven by emissions reduction initiatives across its...

OJK Develops Carbon Insurance to Unlock Financing for Indonesia’s Carbon Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) is developing carbon insurance and other sustainable finance instruments to strengthen the country's carbon market ecosystem and...

Pertamina Lampaui Target Dekarbonisasi, Emisi Karbon Turun 118% di Atas RKAP

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) melampaui target program dekarbonisasi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Sepanjang semester I 2026, Pertamina...