Gakkum Kemenhut Setop Tambang Galian C Ilegal di KHDPK Perhutanan Sosial di Bojonegoro

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia  – Tim Operasi Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama dengan Satuan Brigade Mobil (Sat-Brimob) Polda Jawa Timur menghentikan pertambangan ilegal berupa Galian C di dua lokasi yang berada pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) – Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Ditjen Gakkum Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025), menjelaskan pelaksanaan operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai keresahan akan dampak dari kerusakan hutan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar. 

Read also:  Uji 1.000 Jam, Pelaku Tambang Sebut Biodiesel B50 Aman untuk Alat Berat

Pada operasi yang dilaksanakan 9 dan 10 Mei 2025 itu, Tim menyegel dan memasang papan larangan pada kedua areal pertambangan. Tim operasi gabungan juga mengamankan 2 orang beserta 2 unit ekskavator pada lokasi tambang I dan 2 unit ekskavator pada lokasi tambang II yang seluruhnya telah diamankan  sebagai barang bukti. 

Baca juga: Integra Group Masuki Tahap Monetisasi Aset Karbon Bermodal Tiga Konsesi Hutan (PBPH)

Rudianto menuturkan kasus pertambangan ilegal saat ini tengah dalam penyelidikan penyidik Gakkum Kehutanan dan terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Read also:  Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut-BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla

“Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera terutama kepada penerima manfaat utama dari kegiatan ilegal ini,” kata Rudianto.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menambahkan, hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menindak para perusak hutan dan penerima manfaat ekonomi dari kejahatan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal. 

Baca juga: Hadapi 184 Hotspot, Menteri LH Minta Perusahaan Sawit Aktif Cegah Kebakaran Lahan

Read also:  Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

“Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan hutan,” katanya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Jo. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...