Capai Net Zero Emission Lewat Teknologi CCS-CCUS, Kementerian ESDM: Perlu Penyesuaian SDM

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai implementasi teknologi Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) sebagai salah upaya untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Dalam pelaksanaannya, implementasi teknologi CCS/CCUS menghadapi banyak tantangan, termasukan penyesuaian Sumber Daya Manusia.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ESDM Prahoro Nurtjahyo menyatakan bahwa isu perubahan iklim menjadi salah satu tantangan global yang memerlukan perhatian dan aksi nyata dari berbagai pihak.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Green Global Regulation

“Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola sumber daya energi dan lingkungan. Dalam konteks inilah, teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage menjadi sangat relevan untuk kita diskusikan dan implementasikan,” jelas Prahoro dalam pernyataannya, dikutip, Selasa 3 September 2024.

Read also:  MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Prahoro menyampaikan, Kementerian ESDM menargetkan mayoritas dari 15 proyek penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS) akan beroperasi mulai tahun 2030. Indonesia memiliki potensi peyimpanan CCS yang termasuk terbesar di dunia.

“Potensi penyimpanan CCS di Indonesia sebesar 577,62 Giga Ton yang terdiri atas Depleted Oil & Gas sebesar 4,85 Giga Ton dan Saline Aquifer sebesar 572,77 Giga Ton sehingga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia” lanjut Prahoro.

Read also:  Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Pada kesempatan itu, Prahoro juga menjelaskan bahwa CCS dan CCUS merupakan teknologi penangkapan emisi karbon dioksida (CO2) dari proses industri dan pembangkit listrik, sehingga tidak terlepas ke atmosfer. Perbedaan di antara keduanya, yakni pada CCS karbondioksida yang tertangkap kemudian dipindahkan dan disimpan di bawah permukaan, sementara pada proses CCUS sudah termasuk penggunaan (utilization) dari karbon tersebut untuk berbagai tujuan.

Read also:  Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Baca juga: Menteri ESDM Tegaskan Pemanfaatan Potensi CCS Sebagian Besar untuk Domestik, Diatur Regulasi

Adapun Teknologi CCS dan CCUS memungkinkan penggunaan bahan bakar fosil dengan emisi yang lebih rendah, sehingga dapat mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon tanpa mengorbankan keamanan energi. Ini penting untuk negara-negara yang masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.

“Implementasi teknologi CCS dan CCUS di Indonesia memiliki tantangan tersendiri, antara lain perlunya investasi yang signifikan, regulasi yang mendukung pengembangan dan penerapan teknologi ini serta adanya adopsi teknologi canggih tersebut memerlukan penyesuaian SDM dan peralatan eksisting,” imbuh Prahoro. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...