Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk di Kota Medan, Sumatera Utara.

Seorang pelaku berinisial SD (28) diamankan saat diduga hendak mengirim enam ekor kucing kuwuk melalui jasa transportasi darat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut, termasuk kemungkinan sindikat yang beroperasi melalui media sosial.

Read also:  Indonesia-Jepang Perkuat Diplomasi Lingkungan Hadapi Krisis Global, Dari Sampah hingga Iklim

“Proses penindakan terhadap pelaku berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” tegas Hari, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan, penindakan dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara pada Sabtu (22/2/2026) di Kecamatan Medan Sunggal, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli satwa dilindungi.

Petugas menemukan enam ekor kucing kuwuk disimpan dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Read also:  Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Satwa yang diamankan telah diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan selanjutnya dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit guna perawatan dan rehabilitasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Tersangka diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

TOP STORIES

Pertamina Drilling-Halliburton Perkuat Kerja Sama, Bidik Proyek Migas hingga Geothermal Global

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) dan PT Halliburton Indonesia melakukan kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)...

NHM Tebar Kepedulian Idul Adha, 66 Ekor Sapi Kurban Didistribusikan di Halmahera Utara

Ecobiz.asia -- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong, kembali menunjukkan komitmen sosialnya...

Indonesia Pushes High-Integrity Jurisdictional REDD+ Carbon Market Framework

Ecobiz.asia — Indonesia is stepping up efforts to build a high-integrity jurisdictional REDD+ carbon market, positioning forest carbon trading as a key financing instrument...

Dongkrak Kinerja Bisnis, Pertamina Optimalkan AI dan Digitalisasi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat transformasi digital melalui pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan digital analytics untuk meningkatkan efektivitas operasional sekaligus mendongkrak kinerja...

Perkuat Keandalan Pembangkit Termal dalam Mendukung Transisi Energi, PLN NP Kolaborasi dengan Mitsubishi Power

Ecobiz.asia – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat peran pembangkit listrik termal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional di tengah percepatan transisi energi...