Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk di Kota Medan, Sumatera Utara.

Seorang pelaku berinisial SD (28) diamankan saat diduga hendak mengirim enam ekor kucing kuwuk melalui jasa transportasi darat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut, termasuk kemungkinan sindikat yang beroperasi melalui media sosial.

Read also:  Anak Elang Jawa Menetas di TNGHS, Wamenhut Beri Nama ‘Garda Nusantara’

“Proses penindakan terhadap pelaku berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” tegas Hari, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan, penindakan dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara pada Sabtu (22/2/2026) di Kecamatan Medan Sunggal, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli satwa dilindungi.

Petugas menemukan enam ekor kucing kuwuk disimpan dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Read also:  Jateng Tambah Dua Lokasi Proyek PSEL, Aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya

Satwa yang diamankan telah diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan selanjutnya dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit guna perawatan dan rehabilitasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Tersangka diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Read also:  Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

Ecobiz.asia — Taman Nasional Komodo, kawasan konservasi yang juga terdaftar sebagai situs Warisan Dunia UNESCO, menghadapi ancaman serius berupa perburuan Rusa Timor. Sebagai spesies kunci...

KLH Ajukan 31 Aglomerasi Proyek PSEL ke Danantara, 20 Wilayah Siap Masuk Tahap Investasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengusulkan 31 wilayah aglomerasi sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada Danantara...

Jateng Tambah Dua Lokasi Proyek PSEL, Aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya

Ecobiz.asia — Pemerintah memperluas pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Tengah dengan menambah dua lokasi baru di kawasan aglomerasi Pekalongan...

Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram...

Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Pengolahan Sampah...

TOP STORIES

Global Consortium Tests Pongamia for Biofuel Production and Carbon Credits in Indonesia

Ecobiz.asia — A consortium of international and Indonesian companies has launched a pilot project to cultivate pongamia on a former coal mining site in...

PLN Suplai Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang, Dukung Ekspansi Industri

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) memasok listrik tegangan tinggi berkapasitas 250 megavolt ampere (MVA) ke fasilitas PT Indah Kiat Pulp & Paper di Karawang,...

Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

Ecobiz.asia — Taman Nasional Komodo, kawasan konservasi yang juga terdaftar sebagai situs Warisan Dunia UNESCO, menghadapi ancaman serius berupa perburuan Rusa Timor. Sebagai spesies kunci...

KLH Ajukan 31 Aglomerasi Proyek PSEL ke Danantara, 20 Wilayah Siap Masuk Tahap Investasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengusulkan 31 wilayah aglomerasi sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada Danantara...

PGE dan PLN Indonesia Power Sepakati Tarif Listrik PLTP Lahendong Bottoming Unit, Target COD 2028

Ecobiz.asia — Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan PT PLN Indonesia Power mencapai kesepakatan tarif listrik dengan PT PLN (Persero) untuk proyek Pembangkit...