Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Pemerintah belum menetapkan target waktu implementasi E50.
“Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50,” ujar Bahlil seusai rapat.
Menurut Bahlil, pengembangan E50 diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan BBM domestik sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor, setelah pemerintah menjalankan kebijakan mandatori biodiesel.
Kebutuhan BBM nasional saat ini masih tinggi. Konsumsi solar mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin berada pada kisaran 39–40 juta kiloliter per tahun.
“Ini sebagai bentuk daripada mendorong ketersediaan BBM dalam negeri,” kata Bahlil.
Selain rencana E50, sidang DEN yang dipimpin langsung Presiden Prabowo membahas ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Bahlil mengatakan stok BBM dan cadangan nasional saat ini berada pada kisaran 18–20 hari.
“Jadi masih alhamdulillah clear,” ujar Bahlil.
Untuk memperkuat ketahanan energi dalam jangka panjang, pemerintah juga akan mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi melalui eksplorasi cekungan dan blok baru serta optimalisasi sumur yang telah berproduksi dengan pemanfaatan teknologi.
Prabowo juga meminta pemerintah memantau sekitar 45.000 sumur minyak rakyat agar dikelola secara profesional dan tidak terjadi penyimpangan dalam penjualannya.
Dalam sidang tersebut, DEN turut membahas rancangan Undang-Undang Migas. Menurut Bahlil, laporan DEN memuat rencana penguatan kelembagaan tata kelola sektor migas yang akan berada langsung di bawah Presiden.
Selain itu, Prabowo meminta pemerintah memperkuat kerja sama antara akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan energi nasional. ***




