Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya pemenuhan persyaratan tersebut.
Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) Rukaiyah Rafik mengatakan petani pada dasarnya siap mengikuti berbagai standar keberlanjutan, termasuk EUDR, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Namun, kesiapan tersebut sangat bergantung pada manfaat ekonomi dan dukungan yang diterima petani.
“Jika Anda bertanya apakah petani kecil siap, saya dapat mengatakan ya, mereka siap. Namun, masalahnya adalah petani kecil sangat pragmatis. Mereka ingin mengikuti berbagai standar, terutama jika terdapat insentif dan manfaat ekonomi bagi mereka,” kata Rukaiyah dalam webinar yang digelar WWF-Indonesia bersama Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
EUDR yang akan mulai diterapkan pada unit usaha skala kecil pada 30 Juni 2027. Berdasarkan regulasi itu, produk sawit yang masuk pasar Uni Eropa dapat ditelusuri asal lahannya serta dibuktikan tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi.
Persyaratan tersebut menjadi tantangan bagi petani kecil karena berkaitan dengan biaya, keterbatasan data dan pemetaan lahan, serta dokumen legalitas.
Di Indonesia diperkiarakan ada sekitar 15–17 juta petani sawit kecil secara nasional, termasuk sekitar 2,5 juta diantaranya berpotensi terdampak penerapan EUDR.
Rukaiyah mengatakan biaya menjadi salah satu pertimbangan utama petani ketika harus mengubah praktik yang selama ini diterapkan.
Menurut dia, petani akan lebih siap jika mendapat dukungan dari pasar maupun pihak eksternal, seperti pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
Selain biaya, petani menghadapi kendala dalam pemetaan dan legalitas lahan. Petani yang tidak memiliki peta lahan akan kesulitan memperoleh dokumen legalitas seperti Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Sebagian petani masih menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat warisan sebagai bukti hak atas lahan. Sementara itu, sistem kepatuhan EUDR membutuhkan data yang lebih terstruktur dan dapat diverifikasi.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi akses petani terhadap pasar. Produk yang tidak memenuhi persyaratan ketertelusuran dan due diligence EUDR berisiko tidak dapat dipasarkan ke Uni Eropa.
Tantangan serupa juga dihadapi petani kecil di Malaysia meskipun negara tersebut telah memiliki sistem sertifikasi keberlanjutan nasional.
CEO National Association of Smallholders Malaysia (NASM) Muhammad Shofi Bin Mustapa mengatakan petani masih menghadapi persoalan geolokasi, akses dokumen, dan rantai pasok yang terfragmentasi.
Menurut Shofi, penerapan EUDR juga dapat meningkatkan kebutuhan data dan biaya transaksi apabila Malaysia tetap berada dalam klasifikasi risiko standar. Biaya tambahan tersebut dikhawatirkan pada akhirnya dibebankan kepada petani kecil.
Shofi mengatakan sistem yang telah dibangun pemerintah Malaysia, termasuk Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) dan sistem pemetaan, perlu diperhitungkan dalam pemenuhan EUDR. Dengan demikian, investasi pemerintah dan petani dalam sistem tersebut dapat menjadi dasar untuk menghindari pengulangan proses dan biaya.
“Kami tidak meminta standarnya diturunkan. Kami meminta distribusi biaya yang lebih adil untuk memenuhi standar tersebut,” kata Shofi.
Webinar tersebut digelar setelah WWF-Indonesia dan CPOPC menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). MoU ditandatangani CEO WWF-Indonesia Aditya Bayunanda dan Sekretaris Jenderal CPOPC Izzana Salleh.
Kolaborasi tersebut diarahkan pada penguatan ketertelusuran, pendampingan, dan praktik produksi sawit berkelanjutan untuk membantu petani kecil memenuhi persyaratan pasar sekaligus menghadapi penerapan EUDR. *** Jadita Banjar Nahor




