Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi (KK). Kawasan tersebut memiliki ekosistem penting, termasuk habitat hiu martil.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Selain menjadi habitat hiu martil, perairan TNS memiliki sejumlah ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, serta area pemijahan ikan. Penetapan kawasan konservasi di wilayah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan ekosistem laut sekaligus mendukung target Indonesia melindungi 30 persen wilayah laut pada 2045.
Kawasan konservasi TNS juga dinilai memiliki potensi untuk mendukung perikanan berkelanjutan dan pengembangan pariwisata bahari yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan.
Direktur Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan KK TNS akan dilakukan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” kata Firdaus dalam pernyataannya, Selasa (15/9/2026).
Penetapan kawasan konservasi TNS merupakan hasil proses yang melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan. Proses tersebut mencakup survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, kajian ilmiah, serta konsultasi publik.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin mengatakan perairan TNS merupakan aset strategis bagi Maluku dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan pembangunan daerah.
“Penetapan kawasan konservasi ini menjadi tonggak penting bagi Provinsi Maluku. Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi yang menjadi modal penting agar pengelolaan kawasan dapat efektif ke depan,” kata Erawan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan pembentukan kawasan konservasi TNS menerapkan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam setiap proses, mulai dari identifikasi kawasan hingga penetapan.
Pendekatan tersebut, kata dia, ditujukan untuk memastikan pengelolaan kawasan menghormati hak, nilai budaya, dan kearifan lokal masyarakat adat sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap kawasan konservasi.
“Penetapan kawasan konservasi ini menunjukkan bahwa perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Ke depan, YKAN berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati bagi generasi mendatang,” kata Herlina. *** Jadita Banjar Nahor




