Amazon dan Microsoft Lirik Kredit Karbon Hutan Indonesia, Pemerintah Kebut Revisi Regulasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Raksasa teknologi Amazon dan Microsoft menyatakan minatnya untuk membeli kredit karbon hutan Indonesia. Hal ini menjadi sinyal kuat potensi besar sektor kehutanan dalam pasar karbon global.

Pemerintah pun mempercepat revisi regulasi untuk menarik lebih banyak pembeli internasional dan memastikan perdagangan karbon berjalan transparan.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan menyatakan pemerintah tengah melakukan persiapan untuk menyambut permintaan kredit karbon global, khususnya dari pembeli besar seperti Amazon dan Microsoft, yang telah menunjukkan minatnya.

“FOLU kredit ini dari Indonesia masih dipercaya oleh pihak internasional. Jadi kemarin banyak yang datang ke kami saya itu salah satu the biggest buyer ya pembeli carbon registry internasional bersama dengan Microsoft, Amazon, dan Shell,” ungkap Iham pada dalam workshop Advancing Carbon Markets in FOLU Sector di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Read also:  Fairatmos Soroti Tantangan Proyek Karbon Biru, Kembangkan Solusi Digital

Meski memiliki hutan seluas 120 juta hektare yang menjadi penyerap karbon utama, Indonesia baru mencatat transaksi kurang dari 1 persen dari potensi kredit karbon yang ada.

Berdasarkan data Kemenhut, saat ini ada 582 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebanyak 66 unit merupakan PBPH pemanfaatan jasa lingkungan dimana 29 diantaranya memiliki kegiatan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon dengan luas konsesi 1,02 juta hektare.

Untuk diketahui, saat ini perdagangan kredit karbon hutan Indonesia ke pasar global dalam posisi stagnan setelah terbit Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.S798/2021 pada 11 Mei 2021 yang melarang penjualan kredit karbon ke internasional.

Read also:  Indonesia Invites Japan to Invest in Forestry Carbon Projects via JCM, VCM

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon juga belum bisa mendorong perdagangan karbon hutan karena belum adanya keselarasan mekanisme dengan pasar internasional.

Ilham mengatakan, untuk mengatasi masalah ini pemerintah tengah merevisi Perpres No. 98/2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 7/2023. Salah satu langkah kunci adalah membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Read also:  Prabowo Targets 100 GW Solar Buildout, Plans to Phase Out 13 Diesel Power Plants

“SRUK akan mempermudah pendaftaran unit karbon kehutanan dan memastikan keselarasan dengan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard,” jelas Ilham.

Selain reformasi regulasi, pemerintah juga menekankan pengelolaan hutan berkelanjutan di hutan lindung dan hutan produksi agar kredit karbon yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan dapat diverifikasi.

“Dengan revisi regulasi dan dukungan investor global, Indonesia berpeluang menjadi pemain utama di pasar karbon dunia,” ujar Ilham.

Ia optimistis minat pembeli besar seperti Amazon dan Microsoft akan mendorong kepercayaan dan mempercepat transaksi kredit karbon dari sektor kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — PT Eco Power Nusantara menyiapkan investasi awal sekitar US$25 juta atau setara Rp420 miliar untuk pengembangan proyek biochar dan kredit karbon berbasis...

Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)...

Indonesia Issues New Forestry Rule to Govern High-Integrity Carbon Trading

Ecobiz.asia — The Ministry of Forestry has issued a new regulation governing carbon trading in the forestry sector, aimed at ensuring high-integrity and high-quality...

Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

TOP STORIES

BEL Valves Secures Multi-Million-Pound Contract for Indonesia’s First CCUS Project

Ecobiz.asia — UK-based valve manufacturer BEL Valves has secured a multi-million-pound contract to supply equipment for Indonesia’s first carbon capture, utilisation and storage (CCUS)...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Indonesia Hosts International Peat Fire Suppression Training with Global Partners

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has organized an international training program on forest and land fire suppression in peatland ecosystems, involving global partners...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...