Kemenhut Bantah Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan: Sudah Dimoratorium

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti membantah informasi yang menyebut kementerian membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

Laksmi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan pada Juni 2025 telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Atas arahan tersebut, kami mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) demi kepentingan evaluasi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Read also:  ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ia menegaskan bahwa sejak Juli 2025, tidak ada satu pun PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan yang mendapatkan akses SIPUHH. Ia juga membenarkan adanya dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar akses SIPUHH bagi PHAT di wilayah tersebut tidak dibuka.

“Permintaan itu telah kami laksanakan sepenuhnya dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ujarnya.

Read also:  Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Laksmi menambahkan, meski layanan SIPUHH dihentikan, ditemukan kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Pemerintah Kabupaten menangkap empat truk pengangkut kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Ia menjelaskan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada areal penggunaan lain (APL), bukan bentuk perizinan. “Dokumen Hak Atas Tanah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Pengawasan pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan juga menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Read also:  Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum, sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditindak melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Indonesia Terus Kembangkan CCS, Teknologi Dinilai Jadi Jembatan Transisi Energi

Ecobiz.asia — Indonesia mulai memasuki tahap implementasi dalam pengembangan carbon capture and storage (CCS), setelah sebelumnya berfokus pada penguatan regulasi. Pengembangan proyek kini diarahkan...

Grup PHI Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Operasi Kalimantan

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya di Regional 3 Kalimantan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan...

PLTS Terapung Gajah Mungkur Ditarget Beroperasi 2027, Kapasitas 218 GWh

Ecobiz.asia — Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Gajah Mungkur di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mulai dibangun dan ditargetkan beroperasi pada akhir 2027. Pembangkit...

Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Carbon...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...