Empat Perusahaan Nikel Nekat Beroperasi Tanpa Izin di Hutan Morowali Meski Sudah Diplang Satgas PKH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Operasi yang berlangsung pada 25 Oktober hingga 4 November 2025 itu menemukan empat perusahaan tambang masih beroperasi tanpa izin meski sebelumnya telah dipasang plang larangan oleh Satgas PKH.

Ketua Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan hasil validasi lapangan menunjukkan empat perusahaan tetap menambang di kawasan hutan tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI, yang keduanya merupakan kontraktor tambang PT BMU. Sehari kemudian, tim juga menyita sembilan truk milik PT MMP, kontraktor tambang PT BCPM.

Read also:  Bangun 100 GW Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Prabowo Bakal Tutup 13 PLTD

Kegiatan tambang tanpa izin itu melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Febriel, kegiatan pertambangan tanpa izin ditemukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMU seluas 62,15 hektare. Perusahaan tersebut berpotensi dikenakan denda sebesar Rp2,35 triliun atas aktivitas tambang ilegal.

“Satgas PKH pada prinsipnya mengedepankan sanksi administratif. Namun bila perusahaan tidak kooperatif atau menolak membayar denda, sanksi pidana akan diberlakukan,” ujar Febriel dikutip Rabu (5/11/2025).

Read also:  Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan.

“Kolaborasi dengan Satgas PKH telah dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari penertiban sawit di TNTN hingga penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Sinergi ini memperkuat efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.

Read also:  Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

“Kejaksaan Agung mendukung penuh penegakan hukum oleh Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner di balik kegiatan ilegal ini,” katanya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mengusut tuntas kasus ini.

“Tim PPNS akan terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan terlibat, baik pemegang IUP maupun kontraktor tambang. Penegakan hukum ini akan menelusuri aktor utama di balik kejahatan kehutanan, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...