Libatkan Akademisi, Kemenhut Susun Surat Edaran Usai Putusan MK soal Masyarakat Adat Berkebun di Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, sepanjang tidak untuk kepentingan komersial.

Surat edaran akan disusun dengan melibatkan pakar dan akademisi agar obyektif.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan putusan tersebut.

“Pengecualian sebagaimana dimaksud tetap memiliki dasar konstitusional, sepanjang dilaksanakan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan,” ujar Julmansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Read also:  Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan kehutanan yang berlaku, melainkan mempertegas keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara menjaga kelestarian fungsi hutan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa pengaturan ini merupakan bentuk keseimbangan antara hak masyarakat adat dan tanggung jawab negara terhadap kelestarian hutan,” katanya.

Julmansyah menjelaskan, ketentuan dalam putusan MK itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.

Read also:  Satgas PKH Serahkan Total 5,8 Juta Ha Hutan ke Negara, 4,1 Juta Ha Dikelola Agrinas

Kemenhut juga menilai putusan ini konsisten dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan tidak dapat dikenai sanksi pidana jika memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 16 Oktober 2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Permohonan diajukan oleh Sawit Watch.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk tujuan komersial.

Read also:  Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire, 7 WNA China Diamankan

Julmansyah mengatakan surat edaran yang disiapkan nantinya akan menjadi pedoman pengawasan dan pelaksanaan Putusan MK di lapangan agar prinsip non-komersial dan keberlanjutan tetap terjaga. Dalam surat edaran tersebut akan ada detil distribusi, ukuran, luasan, kegiatan non-komersial oleh masyarakat adat di kawasan hutan.

Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut Yudi Ariyanto menambahkan pihaknya akan melibatkan para ahli dan akademisi dalam penyusunan surat edaran tersebut. “Kami akan melibatkan ahli agar surat edaran itu tidak subjektif Kemenhut,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...