Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire, 7 WNA China Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mengembangkan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi penindakan tersebut, tim menemukan 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator alat berat. Petugas juga mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian sekaligus mendukung proses hukum.

Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif.

Read also:  TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

“Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” tegas Dwi Januanto di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum Kehutanan bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja melakukan operasi gabungan di lokasi.

Di lapangan, petugas menemukan excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, kamp pekerja, serta indikasi kuat aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Temuan tersebut diperkuat hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya praktik PETI yang dilakukan secara ilegal dan terstruktur.

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Enam Kucing Kuwuk ke Kejari Belawan

Dari pemeriksaan terhadap saksi pelapor, operator alat berat, pekerja, dan masyarakat sekitar, penyidik menemukan adanya pembagian tugas yang jelas dalam operasi tambang ilegal tersebut. Selain operator lokal, tujuh WNA China diketahui berperan dalam manajemen, teknis, dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya pihak yang berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, namun tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Terhadap pihak tersebut, penyidik mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang untuk memastikan proses pertanggungjawaban hukum.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa praktik PETI di kawasan hutan dilakukan secara terorganisir dan berskala besar.

Read also:  Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar. Karena itu, penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang ada di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, pembagian peran, pihak yang mengendalikan, pihak yang membiayai, serta pihak yang menikmati manfaat utamanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan kawasan hutan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...