Ekonomi Hijau Berbasis Masyarakat, Perhutanan Sosial Maluku Lepas Ekspor Perdana HHBK

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kelompok perhutanan sosial di Maluku berhasil melepas ekspor perdana hasil hutan bukan kayu (HHBK), menandai tonggak penting dalam penguatan ekonomi hijau berbasis masyarakat. Sebanyak 30 ton getah damar senilai Rp570 juta dikirim ke India dan 15 ton pala senilai Rp1,5 miliar diekspor ke Tiongkok melalui Surabaya.

Ekspor ini dilepas secara resmi di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, pada Kamis (24/9/2025), saat kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

Produk HHBK tersebut berasal dari Hutan Desa Rambatu, Hutan Desa Morella, HKm Tawanesiwa, HKm Soribang, serta Hutan Adat Hutumuri. Selain nilai ekonomi, kegiatan ini juga membuka lapangan kerja, khususnya bagi 36 perempuan lokal yang bekerja dalam proses sortir pala dengan penghasilan Rp2,5–3 juta per bulan.

Read also:  Kemenhut dan TNI Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Sekotong, Lombok Barat

“Perhutanan sosial membuktikan bahwa masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan. Ekspor ini menjadi langkah nyata mengembalikan kejayaan Maluku sebagai Kepulauan Rempah yang mendunia,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Acara pelepasan ekspor dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lawerissa, jajaran Forkopimda, pelaku usaha, eksportir, kelompok perhutanan sosial, dan masyarakat hukum adat. Gubernur menekankan bahwa momentum ekspor harus menjadi pemicu peningkatan kualitas serta daya saing produk hasil hutan Maluku di pasar internasional.

Read also:  Penurunan Karhutla hingga Akses Masyarakat, Raja Juli Paparkan Capaian Kemenhut ke DPR

Dalam rangkaian kunjungan, Wamenhut juga mendatangi Hutan Adat Hutumuri di Kota Ambon. Ia disambut prosesi adat, menyerahkan bibit produktif, menyaksikan penandatanganan kerja sama dengan Universitas Patimura dan BPVP Kemenaker, serta melepas burung nuri merah dan nuri bayan sebagai simbol edukasi konservasi satwa endemik.

Hutan Adat Hutumuri seluas 150 hektare yang diakui sejak 2020 kini menjadi contoh praktik ekonomi hijau. Masyarakat mengembangkan Virgin Coconut Oil, sirup jamale, teh moringa, manisan jahe, hingga wine buah, sekaligus mengelola ekowisata dengan objek seperti air terjun, situs budaya, dan habitat burung migran. Atas capaian tersebut, Hutumuri meraih Juara I Wana Lestari 2025.

Read also:  Tinjau Koridor Gajah Seblat, Wamenhut Tegaskan Komitmen Lindungi Habitat Gajah Sumatra

“Pemerintah akan terus memperkuat perhutanan sosial sebagai strategi nasional untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian hutan. Maluku diharapkan menjadi contoh bagaimana hutan dapat dikelola secara lestari dan berkelanjutan oleh masyarakat adat,” ujar Wamenhut.

Secara nasional, perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektare dengan 1,4 juta kepala keluarga penerima manfaat. Di Maluku, terdapat 171 unit izin seluas 240 ribu hektare, melibatkan lebih dari 33 ribu keluarga, dan membentuk 533 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan nilai transaksi Rp3,85 miliar sepanjang 2025. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...