Segera Buka Perdagangan Karbon Kehutanan, Kemenhut Sebut untuk Rehabilitasi 6,5 Juta Hektar Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan pemanfaatan dana perdagangan karbon, termasuk dari Green Climate Fund (GCF), kerja sama bilateral, dan voluntary carbon market, untuk mendukung rehabilitasi 6,5 juta hektare lahan hutan terdegradasi di Indonesia.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai membuka Kick-off Meeting Penyusunan Concept Note dan Proposal Pendanaan Baru REDD+ GCF Tahap II di Jakarta, Selasa (12/8/2025) mengatakan membuka seluruh peluang agar Indonesia mendapat pendanaan karbon.

Read also:  Green Carbon–BRIN Jalin Kerja Sama, Bidik Kredit Karbon Sawah Indonesia Senilai 42,8 Miliar Yen

“Ini kita lihat sebagai peluang, selain kerja sama dengan GCF, bilateral, atau perdagangan karbon yang melibatkan swasta,” katanya.

Dia menjelaskan, dibukanya pintu perdagangan karbon kehutanan maka akan ada investasi swasta yang masuk untuk mendukung rehabilitasi lahan terdegradasi.

“Kepentingan kami, sebenarnya kan kita punya sekitar 6,5 juta ha di sektor kehutanan , di hutan kita yang didefinisikan sebagai degraded land, lahan kritis ya. Dengan kemudian kita buka voluntary carbon market ini, kita berharap akan ada investasi untuk menanam di daerah-daerah yang tandus itu,” kata Raja Juli.

Read also:  Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Dia melanjutkan, sebagai sebuah investasi, maka investor yang masuk ke pasar karbon kehutanan tentu akan mendapat insentif dari kegiatan usahanya. Meski demikian, Menhut menegaskan, Negara tetap akan mendapat manfaat, misalnya melalui pajak.

“Sebagai konsekuensi tentu swasta mendapatkan insentif dari usaha mereka. Tapi saya kira juga akan baik untuk pendapatan negara melalui pajak dan lain sebagainya. Sebuah mekanisme yang akan kita bicarakan bersama,” kata Raja Juli.

Read also:  Indonesia to Pilot Carbon Unit Registry System (SRUK) by End-March

Dia menyatakan perdagangan karbon sukarela sektor kehutanan akan segera dibuka begitu revisi Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon selesai. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Teams Up With South Pole to Accelerate Carbon Portfolio Shift to Paris Agreement Mechanism

Ecobiz.asia — Indonesian geothermal developer PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO) is accelerating the transition of its carbon project portfolio to the global...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...