Peringatan BI: Krisis Iklim Ancam Pangkas 40 Persen PDB Indonesia

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Bank Indonesia (BI) memperingatkan dampak perubahan iklim berpotensi memangkas hingga 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia jika tidak diantisipasi dengan langkah mitigasi serius.

Angka ini jauh di atas rata-rata global yang diperkirakan hanya 18 persen.

Kepala Grup Ekonomi dan Keuangan Hijau BI, Kurniawan Agung, mengatakan kerugian ekonomi akibat bencana iklim saat ini rata-rata sudah mencapai Rp100 triliun per tahun.

“Kalau sampai tidak melakukan apa-apa, bisa meningkat sampai dengan 40% PDB,” ujarnya dalam acara Penguatan Sinergi Pembiayaan Hijau dalam Mendukung Transisi Ekonomi Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Read also:  Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Menurut BI, banjir besar, angin puting beliung, dan cuaca ekstrem telah menggerus produktivitas sektor agraris dan maritim yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Selain risiko fisik, ancaman transisi juga mengintai: potensi embargo impor produk non-hijau, pajak karbon dari mitra dagang, penurunan peringkat kredit perusahaan non-hijau, hingga anjloknya nilai aset yang tak lagi sesuai preferensi pasar global.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Data perbankan menunjukkan pembiayaan untuk sektor “brown” kini semakin terbatas, dengan tenor pinjaman yang dipangkas dari 15–20 tahun menjadi sekitar 10 tahun.

“Sekarang untuk yang brown sector mungkin hanya sekitar 10 tahun,” kata Agung.

Mengacu pada Undang-Undang P2SK Pasal 35, BI memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur dan mengembangkan pembiayaan inklusif dan keuangan hijau.

Lembaga ini juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur kewajiban penyaluran kredit bagi kelompok lanjutan, serta bekerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui Komite Keuangan Berkelanjutan.

Read also:  Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

BI menegaskan kebijakan keuangan hijau tidak hanya menjadi instrumen mitigasi risiko, tetapi juga peluang untuk menarik investasi hijau global dan memperkuat rantai pasok berkelanjutan, termasuk bagi UMKM.

“Kita bisa tarik ratusan triliun atau ribuan triliun pembiayaan untuk mendorong ekonomi kita,” ujar Agung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...