Kemenhut Siapkan SRUK, Kredit Karbon Kehutanan RI Siap Terkoneksi Pasar Global

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan akan membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk mempermudah pendaftaran kredit karbon sektor kehutanan yang terintegrasi dengan pasar karbon global.

Langkah ini dilakukan di tengah revisi regulasi yang diharapkan dapat mendorong transaksi kredit karbon lebih cepat.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Ilham, menegaskan peran penting sektor kehutanan dalam aksi iklim nasional.

“Indonesia memiliki hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon, memberikan kontribusi signifikan dalam penyerapan emisi,” ujar Ilham dalam workshop Advancing Carbon Markets in FOLU Sector: Integrating Policy, Practice, and Pricing for Sustainable Forestry in Indonesia, Kamis (31/7/2025).

Read also:  KKP Pastikan Pengelolaan Karbon Biru Nasional Terapkan Prinsip High Integrity

Menurutnya, meski potensi kredit karbon sektor kehutanan sangat besar, pemanfaatannya masih jauh dari optimal.

“Indonesia hanya melihat kurang dari 1% kredit karbon yang tersedia ditransaksikan dalam beberapa tahun terakhir. Penyebab utamanya adalah celah regulasi dan belum adanya keselarasan mekanisme dengan pasar karbon internasional,” jelasnya.

Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah tengah merevisi regulasi kunci seperti Peraturan Presiden No. 98/2021 dan Permen LHK No. 7/2023.

Read also:  Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Revisi ini mencakup pembentukan SRUK, sebuah sub-sistem yang memungkinkan pendaftaran unit karbon sektor kehutanan terhubung langsung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

“SRUK dirancang agar proses pendaftaran kredit karbon menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan standar internasional seperti Verra atau Gold Standard. Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi tumpang tindih pendaftaran,” kata Ilham.

Ia menambahkan, penyempurnaan sistem registri ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha kehutanan sekaligus memastikan kredit karbon Indonesia dapat diakui di pasar global.

Read also:  KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

“Langkah ini penting untuk mengubah potensi menjadi transaksi nyata dan menjadikan kehutanan sebagai pilar utama dalam pencapaian target iklim nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data Kemenhut, saat ini ada 582 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebanyak 66 unit merupakan PBPH pemanfaatan jasa lingkungan dimana 29 diantaranya memiliki kegiatan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon dengan luas konsesi 1,02 juta hektare. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...