Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) di Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (30/5/2025). 

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan lima orang dan menyita sekitar 80,5 kilogram sisik trenggiling.

Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama adalah GS (58), HM (30), dan GL (27), warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza di halaman Indomaret Batupiring. Barang bukti disimpan dalam tiga karung dan beberapa kantong plastik.

Read also:  WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Ketiganya diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi.

Ketiga pelaku kini ditahan di Pos Gakkumhut Banjarbaru dan akan diproses hukum lebih lanjut.

GS diketahui memiliki 15,5 kg sisik trenggiling, sementara HM dan GL masing-masing membawa total 65 kg. Sisik-sisik tersebut dikumpulkan dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, termasuk Barito Timur, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Banjar.

Read also:  Pemerintah Dorong Penguatan Rantai Pasok EBT untuk Perkuat Kemandirian Energi

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Baca juga: Bangun Rumah Penyu, PHE ONWJ Dukung Pelestarian Satwa Dilindungi Penyu Sisik

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan transnasional yang termasuk empat besar di dunia setelah narkoba, senjata ilegal, dan perdagangan manusia.

Read also:  Kemenhut Siapkan Biodiversity Credits untuk Pembiayaan Konservasi, Seperti Apa?

“Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan TSL, termasuk unit cyber patrol dan tim TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aktor di balik layar,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja sama lintas tim, termasuk Seksi Wilayah II Samarinda, Seksi Wilayah I Palangkaraya, Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Polda Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

TOP STORIES

NCI, Infini Asia Launch FIST 1.0 to Strengthen Data Management for Nature-Based Solutions

Ecobiz.asia – Nusantara Climate Initiative (NCI), in collaboration with PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia), has officially launched the Forest Integrated System for Transparency...

IDX Proposes Lower Non-Tax State Levy to Boost Carbon Trading on IDXCarbon

Ecobiz.asia – The Indonesia Stock Exchange (IDX) is preparing a proposal for an incentive and disincentive scheme to encourage companies to trade carbon units...

IIF Kantongi Akreditasi GCF, Buka Akses Pendanaan Iklim Global untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Ecobiz.asia – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) resmi memperoleh status Accredited Entity (AE) dari Green Climate Fund (GCF) per 1 Juli 2026, membuka akses...

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...