Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) di Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (30/5/2025).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan lima orang dan menyita sekitar 80,5 kilogram sisik trenggiling.
Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama adalah GS (58), HM (30), dan GL (27), warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza di halaman Indomaret Batupiring. Barang bukti disimpan dalam tiga karung dan beberapa kantong plastik.
Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan
Ketiganya diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi.
Ketiga pelaku kini ditahan di Pos Gakkumhut Banjarbaru dan akan diproses hukum lebih lanjut.
GS diketahui memiliki 15,5 kg sisik trenggiling, sementara HM dan GL masing-masing membawa total 65 kg. Sisik-sisik tersebut dikumpulkan dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, termasuk Barito Timur, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Banjar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Baca juga: Bangun Rumah Penyu, PHE ONWJ Dukung Pelestarian Satwa Dilindungi Penyu Sisik
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan transnasional yang termasuk empat besar di dunia setelah narkoba, senjata ilegal, dan perdagangan manusia.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan TSL, termasuk unit cyber patrol dan tim TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aktor di balik layar,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja sama lintas tim, termasuk Seksi Wilayah II Samarinda, Seksi Wilayah I Palangkaraya, Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Polda Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. ***