Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan. 

Dua orang tersangka berinisial DL (44) dan KM (49) telah ditetapkan dan ditahan.

Kedua tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, (24/5/2025) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Tim dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Seksi Wilayah I Palangka Raya berhasil mengamankan 12,27 kilogram sisik trenggiling dari tangan pelaku, yang dibawa menggunakan sebuah mobil pikap berpelat nomor DA 8168 JB.

Baca juga: Harita Nickel Lestarikan Keanekaragaman Hayati melalui Pemantauan Flora dan Fauna Endemik 

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

“DL bertindak sebagai penjual yang menawarkan sisik trenggiling melalui media sosial, sementara KM merupakan pemilik barang. Keduanya ditangkap saat transaksi berlangsung,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan perdagangan ini mencakup beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar (Kalimantan Selatan). 

Barang bukti dan kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Read also:  Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi masih menjadi ancaman serius.

“Perdagangan TSL adalah kejahatan dengan omzet keempat terbesar di dunia, setelah narkotika, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia. Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan transnasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Dwi menegaskan, penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jalur keuangan dan aktor-aktor di balik kejahatan ini.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Siamang Dilindungi Lewat Medsos di Bogor

Kepala Balai Gakkum Leonardo Gultom juga memberikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak, termasuk Korwas Polda Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dalam mengungkap dan menangani kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan satwa liar di wilayah Kalimantan,” tegas Leonardo. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...