Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperingatkan perusahaan tambang pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melaksanakan kewajiban merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kita memang berupaya agar seluruh PPKH itu melaksanakan kewajibannya. Karena apa? Karena ini tuntutan yang kita harus penuhi terkait dengan target pemulihan lingkungan yang harus dilakukan,” kata Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLHK Dyah Murtiningsih saat Seminar Nasional Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang dipantau secara daring, Kamis, 22 Agustus 2024.
Berdasarkan data KLHK, ada 1.391 PPKH (dahulu izin pinjam pakai kawasan hutan) yang dikenakan kewajiban untuk merehabilitasi DAS dengan total luasan 621.564,22 hektare.
Baca juga: Siti Nurbaya Terima Kunjungan Menteri LH Jepang, Bahas Kerja Sama Karbon Hingga Gambut
Pemegang PPKH yang sudah mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS dan mendapat SK Penepatan dari KLHK ada 12.000 PPKH dengan luas 582.217,16 hektare. Sampai saat ini, realisasi rehabilitasi DAS telah dilakukan oleh 548 PPKH seluas 252.886,83 hektare.
Adapun sebanyak 240 PPKH dengan luas reahabilitasi DAS 94.675,53 hektare telah melakukan serah terima kepada KLHK.
Dyah mengungkapkan masih ada 170 PPKH dengan luas 25.593,63 hektare yang belum mengajukan usulan untuk melakukan rehabilitasi DAS.
Dyah mengingatkan rehabilitas DAS adalah komitmen dan kewajiban bersama untuk perbaikan lingkungan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita semua harus punya komitmen yang sama untuk memperbaiki lingkungan kita. Apalagi para perusahaan yang memang sudah diberikan izin untuk pinjam pakai kawasan hutan, yang notabene sudah mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di sana,” katanya.
Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Temuan Penting, Peluang dan Hambatan Pemanfaatan Panel Surya di Pertambangan
Dia melanjutkan, jika PPKH tidak juga melakukan realisasi penanaman, kata Dyah, maka KLHK akan mengeluarkan teguran yang dapat dilanjutkan ke tahapan pencabutan izin. Pelaksanaan rehabilitasi DAS di tingkat tapak diawasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
“Karena kewajibannya tidak dilaksanakan kita punya dasar untuk mencabut persetujuan tersebut,” ujarnya memperingatkan.***