KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperingatkan perusahaan tambang pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melaksanakan kewajiban merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kita memang berupaya agar seluruh PPKH itu melaksanakan kewajibannya. Karena apa? Karena ini tuntutan yang kita harus penuhi terkait dengan target pemulihan lingkungan yang harus dilakukan,” kata Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLHK Dyah Murtiningsih saat Seminar Nasional Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang dipantau secara daring, Kamis, 22 Agustus 2024.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Berdasarkan data KLHK, ada 1.391 PPKH (dahulu izin pinjam pakai kawasan hutan) yang dikenakan kewajiban untuk merehabilitasi DAS dengan total luasan 621.564,22 hektare.

Baca juga: Siti Nurbaya Terima Kunjungan Menteri LH Jepang, Bahas Kerja Sama Karbon Hingga Gambut

Pemegang PPKH yang sudah mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS dan mendapat SK Penepatan dari KLHK ada 12.000 PPKH dengan luas 582.217,16 hektare. Sampai saat ini, realisasi rehabilitasi DAS telah dilakukan oleh 548 PPKH seluas 252.886,83 hektare.

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Adapun sebanyak 240 PPKH dengan luas reahabilitasi DAS 94.675,53 hektare telah melakukan serah terima kepada KLHK.

Dyah mengungkapkan masih ada 170 PPKH dengan luas 25.593,63 hektare yang belum mengajukan usulan untuk melakukan rehabilitasi DAS.

Dyah mengingatkan rehabilitas DAS adalah komitmen dan kewajiban bersama untuk perbaikan lingkungan.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita semua harus punya komitmen yang sama untuk memperbaiki lingkungan kita. Apalagi para perusahaan yang memang sudah diberikan izin untuk pinjam pakai kawasan hutan, yang notabene sudah mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di sana,” katanya.

Read also:  Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Temuan Penting, Peluang dan Hambatan Pemanfaatan Panel Surya di Pertambangan

Dia melanjutkan, jika PPKH tidak juga melakukan realisasi penanaman, kata Dyah, maka KLHK akan mengeluarkan teguran yang dapat dilanjutkan ke tahapan pencabutan izin. Pelaksanaan rehabilitasi DAS di tingkat tapak diawasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).

“Karena kewajibannya tidak dilaksanakan kita punya dasar untuk mencabut persetujuan tersebut,” ujarnya memperingatkan.***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...