MORE ARTICLES

KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperingatkan perusahaan tambang pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melaksanakan kewajiban merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kita memang berupaya agar seluruh PPKH itu melaksanakan kewajibannya. Karena apa? Karena ini tuntutan yang kita harus penuhi terkait dengan target pemulihan lingkungan yang harus dilakukan,” kata Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLHK Dyah Murtiningsih saat Seminar Nasional Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang dipantau secara daring, Kamis, 22 Agustus 2024.

Berdasarkan data KLHK, ada 1.391 PPKH (dahulu izin pinjam pakai kawasan hutan) yang dikenakan kewajiban untuk merehabilitasi DAS dengan total luasan 621.564,22 hektare.

Baca juga: Siti Nurbaya Terima Kunjungan Menteri LH Jepang, Bahas Kerja Sama Karbon Hingga Gambut

Pemegang PPKH yang sudah mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS dan mendapat SK Penepatan dari KLHK ada 12.000 PPKH dengan luas 582.217,16 hektare. Sampai saat ini, realisasi rehabilitasi DAS telah dilakukan oleh 548 PPKH seluas 252.886,83 hektare.

Adapun sebanyak 240 PPKH dengan luas reahabilitasi DAS 94.675,53 hektare telah melakukan serah terima kepada KLHK.

Dyah mengungkapkan masih ada 170 PPKH dengan luas 25.593,63 hektare yang belum mengajukan usulan untuk melakukan rehabilitasi DAS.

Dyah mengingatkan rehabilitas DAS adalah komitmen dan kewajiban bersama untuk perbaikan lingkungan.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita semua harus punya komitmen yang sama untuk memperbaiki lingkungan kita. Apalagi para perusahaan yang memang sudah diberikan izin untuk pinjam pakai kawasan hutan, yang notabene sudah mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di sana,” katanya.

Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Temuan Penting, Peluang dan Hambatan Pemanfaatan Panel Surya di Pertambangan

Dia melanjutkan, jika PPKH tidak juga melakukan realisasi penanaman, kata Dyah, maka KLHK akan mengeluarkan teguran yang dapat dilanjutkan ke tahapan pencabutan izin. Pelaksanaan rehabilitasi DAS di tingkat tapak diawasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).

“Karena kewajibannya tidak dilaksanakan kita punya dasar untuk mencabut persetujuan tersebut,” ujarnya memperingatkan.***

Read also:  Elnusa Beberkan Kesuksesan Survei Seismik Sepanjang 2024, Bukti Kapabilitas Dukung Eksplorasi Migas 

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...