Studi Terbaru Ungkap Temuan Penting, Peluang dan Hambatan Pemanfaatan Panel Surya di Pertambangan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Sebuah studi terbaru berjudul “Perception and Challenges in Using Solar PV in Some Mining Operators – An Introductory Study” mengungkapkan penemuan penting mengenai adopsi sistem solar PV untuk pemanfaatan energi surya di kalangan perusahaan tambang di Indonesia

Studi yang diselenggarakan oleh Divisi Riset situs berita, informasi, dan data sektor energi, migas dan pertambangan Petromindo.com dan Majalah Coal Metal Asia itu mengungkapkan manfaat yang dirasakan serta hambatan signifikan yang dihadapi oleh Perusahaan pertambangan dalam mengintegrasikan panel surya (Solar PV)  pada kegiatan operasinya.

“Meskipun terdapat tantangan, studi ini menunjukkan bahwa Solar PV memiliki potensi untuk memiliki peran yang lebih signifikan dalam bauran energi operasional tambang, terutama yang dipadankan dengen sistem hibrid. Selain itu, minat yang meningkat akan mekanisme PPA (Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik) mengindikasikan harapan akan Solar PV bisa terus tumbuh,” demikian salah satu kesimpulan dari studi tersebut, Rabu, 21 Agustus 2024.

Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Baca juga: Pemerintah Akselerasi PLTS Terapung, Optimalkan Potensi Energi Surya 3.294 GW

Studi itu diperoleh melalui wawancara mendalam dengan perwakilan dari perusahaan tambang di Indonesia, termasuk mereka yang telah mengimplementasikan panel surya dan yang belum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami persepsi, pengalaman, dan tantangan terkait adopsi pemanfaatan panel surya di sektor pertambangan.

Untuk mendapatkan hasil lengkap studi silakan KLIK DI SINI atau bisa menghubungi [email protected].

Adapun temuan utama pada studi tersebut adalah:

1. Fossil Fuel masih menjadi andalan. Studi ini menemukan bahwa sebagian besar perusahaan tambang masih sangat bergantung pada sumber energi konvensional seperti solar dan listrik dari jaringan untuk operasional mereka. Meskipun beberapa perusahaan telah mulai mengeksplorasi sumber energi terbarukan, termasuk panel surya, penggunaannya masih terbatas.

2. Persepsi Solar PV sebagai Sumber Energi Pelengkap. Operator tambang umumnya melihat Solar PV sebagai pelengkap sumber energi yang ada saat ini, bukan sebagai sumber energi utama. Persepsi ini dipengaruhi oleh ketergantungan Solar PV akan sinar matahari, yang dianggap sebagai tantangan di wilayah dengan kondisi cuaca yang berubah-ubah.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

3. Tantangan dalam Adopsi Solar PV: Studi ini mengidentifikasi beberapa tantangan utama dalam adopsi Solar PV, yaitu:

  • Biaya Investasi Awal yang Besar: Investasi awal yang signifikan yang dibutuhkan untuk instalasi Solar PV menjadi hambatan utama, dimana responden menyatakan kekhawatiran tentang lamanya waktu yang diperlukan untuk mencapai break even point.
  • Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi: Infrastruktur dan kemajuan teknologi saat ini  dalam sektor Solar PV dianggap belum memadai.
  • Kendala Operasional: Keterbatasan Solar PV oleh kondisi cuaca dimana hanya dapat menghasilkan selama beberapa jam, menjadikan Solar PV kurang diminati sebagai sumber energi tunggal untuk operasi yang membutuhkan pasokan listrik yang konstan.
Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Baca juga: PLTS Terapung Karangkates Bakal Berkapasitas 129 MWp, Pangkas Emisi 180 Ton CO2 per Tahun

4. Dampak yang minim terhadap Biaya Operasional: Perusahaan yang telah mengimplementasikan Solar PV melaporkan bahwa dampak pengurangan biaya pada biaya operasional belum signifikan. Biaya awal yang tinggi dan masih tingginya pemakaian diesel dan energi konvensional lainnya mengurangi manfaat finansial dari Solar PV yang sudah dipasang.

5. Animo yang meningkat untuk pengadaan Solar PV dengan mekanisme Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA): Untuk mengurangi beban yang besar di awal, beberapa perusahaan tambang melirik mekanisme Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan penyedia pihak ketiga sebagai alternatif. Model ini dianggap lebih menguntungkan karena dapat membantu mengurangi biaya operasional tanpa memerlukan investasi awal yang besar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Dalam arahan...

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Dr. Ir. Eka W. Soegiri, MM (Anggota Forum Daerah Aliran Sungai Nasional) Ecobiz.asia - Air adalah anugerah besar bagi kehidupan di Bumi. Namun ketika...

Perminas and the Martabe Signal: Policy Risk in Indonesia’s Mining Governance

Ecobiz.asia - What initially appeared as a policy direction has now materialised into an administrative reality. The government’s plan to establish a new state...

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...