Menteri LH Perintahkan RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi untuk Atasi Persoalan Sampah Jakarta

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengoperasikan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara. 

Desakan ini muncul seiring meningkatnya timbunan sampah harian di ibu kota yang mencapai 2.500 ton, serta potensi dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan main-main. Kita menghadapi masalah besar di Jakarta. Nggak boleh main-main dengan teknologi pengolahan sampah. Udah duitnya mahal, teknologinya masih uji coba lagi,” ujar Menteri Hanif saat kunjungan kerja ke RDF Plant Rorotan, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Waste to Energy, Indocement Siap Serap 800 Ton RDF per Hari dari TPA Nambo

RDF Plant Rorotan dibangun di atas lahan seluas 7,87 hektare dengan anggaran sebesar Rp1,28 triliun dari APBD DKI Jakarta. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari dan menghasilkan sekitar 875 ton bahan bakar alternatif (RDF) yang dapat digunakan oleh industri semen dan pembangkit listrik tenaga sampah. 

Read also:  Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Dengan kapasitas tersebut, RDF Rorotan diharapkan mampu mengurangi sekitar 30% volume sampah yang selama ini dikirim ke TPST Bantargebang, yang saat ini sudah mendekati kapasitas maksimum dengan tinggi timbunan mencapai hampir 60 meter. 

Meskipun memiliki potensi besar, operasionalisasi RDF Rorotan menghadapi tantangan, termasuk penolakan dari sebagian warga sekitar akibat bau tak sedap dan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan. 

Read also:  Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Terkait hal ini, Hanif merujuk kepada penggunaan sampah organik dan anorganik yang bercampur menjadi salah satu penyebabnya. Untuk itu diperlukan penggunaan sampah yang sudah terpilah untuk menekan bau dari operasi RDF Rorotan.

Secara khusus dia meminta penggunaan teknologi tepat guna yang memang dapat memastikan fasilitas itu dapat berjalan, tidak hanya menghilangkan bau dari operasi, tapi juga memastikan tidak ada polutan dioksin furan yang berbahaya bagi kesehatan.

“Pertama, segera tentukan teknologi yang proven untuk menangani masalah bau,” tutur Hanif.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh, termasuk pembiayaan dan teknologi, asalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang sama. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung memastikan proyek ini selesai tepat waktu.

Read also:  Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

“Pokoknya saya akan kerjakan untuk selesaikan sampah di Jakarta,” tegasnya.

Baca juga: APP Group Toreh Penghargaan Keberlanjutan Berkat Inovasi Bank Sampah Digital dan Energi Terbarukan

Dalam kesempatan yang sama, Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya mengupayakan untuk dapat segera mengoperasikan RDF Rorotan sesuai dengan permintaan Menteri LH Hanif.

Koordinasi diperlukan agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi, meski tidak akan langsungnya dapat menampung seluruh sampah yang menjadi kapasitasnya.

“Ini merupakan tantangan bagi kami di Dinas LH dan KSO Wika-Jaya Konstruksi agar dapat mempercepat proses dari penyempurnaandari equipment yang selama ini memang masih diperlukan,” jelas Asep. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...