Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan perkara dugaan penampungan arang bakau ilegal oleh PT AMP kepada Kejaksaan Negeri Batam. 

Direktur PT AMP berinisial JI alias AHUI (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan atas kepemilikan 185 ton arang bakau yang diduga berasal dari kawasan lindung.

Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tahap II pada 5 Mei 2025 tersebut meliputi dua unit gudang dan sekitar 7.065 kantong arang bakau. 

Baca juga: Jalankan Program Sabuk Hijau, Lautan Luas Tanam 10.000 Mangrove di Semarang

Read also:  Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Selain itu, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada Januari 2023 di gudang arang milik PT AMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. 

Lokasi gudang tersebut berada di kawasan lindung, dan arang bakau yang ditemukan diduga berasal dari penebangan ilegal pohon mangrove di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.

Read also:  Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

“Tersangka JI melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan dua kali praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, namun keduanya ditolak oleh hakim,” ujar Hari dalam pernyataannya, Kamis (8/5/2025).

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98, 99, dan 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 87 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Read also:  Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Di Forum ASEAN, Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut Ungkap Potensi Kredit Karbon Hutan Bakau

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya pelestarian ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai biota laut. 

“Negara akan selalu hadir menjamin keberlanjutan kawasan mangrove di Indonesia. Kasus ini merupakan bukti konsistensi penegakan hukum untuk menjaga ekosistem hutan mangrove,” ujarnya.***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...