Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan perkara dugaan penampungan arang bakau ilegal oleh PT AMP kepada Kejaksaan Negeri Batam. 

Direktur PT AMP berinisial JI alias AHUI (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan atas kepemilikan 185 ton arang bakau yang diduga berasal dari kawasan lindung.

Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tahap II pada 5 Mei 2025 tersebut meliputi dua unit gudang dan sekitar 7.065 kantong arang bakau. 

Baca juga: Jalankan Program Sabuk Hijau, Lautan Luas Tanam 10.000 Mangrove di Semarang

Read also:  Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hasil Percepatan Audit Usai Banjir Sumatra

Selain itu, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada Januari 2023 di gudang arang milik PT AMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. 

Lokasi gudang tersebut berada di kawasan lindung, dan arang bakau yang ditemukan diduga berasal dari penebangan ilegal pohon mangrove di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengiriman Ratusan Batang Kayu Ilegal, Disusun Jadi Rakit Panjang

“Tersangka JI melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan dua kali praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, namun keduanya ditolak oleh hakim,” ujar Hari dalam pernyataannya, Kamis (8/5/2025).

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98, 99, dan 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 87 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Read also:  KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Di Forum ASEAN, Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut Ungkap Potensi Kredit Karbon Hutan Bakau

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya pelestarian ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai biota laut. 

“Negara akan selalu hadir menjamin keberlanjutan kawasan mangrove di Indonesia. Kasus ini merupakan bukti konsistensi penegakan hukum untuk menjaga ekosistem hutan mangrove,” ujarnya.***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

TOP STORIES

Dekarbonisasi Kilang Pertamina Internasional Catat Pengurangan Emisi Sepanjang 2025, Lampaui Target

Ecobiz.asia — PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mencatatkan capaian signifikan dalam program dekarbonisasi sepanjang 2025 dengan menurunkan emisi lebih dari 450 ribu ton CO₂...

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...