Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan perkara dugaan penampungan arang bakau ilegal oleh PT AMP kepada Kejaksaan Negeri Batam. 

Direktur PT AMP berinisial JI alias AHUI (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan atas kepemilikan 185 ton arang bakau yang diduga berasal dari kawasan lindung.

Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tahap II pada 5 Mei 2025 tersebut meliputi dua unit gudang dan sekitar 7.065 kantong arang bakau. 

Baca juga: Jalankan Program Sabuk Hijau, Lautan Luas Tanam 10.000 Mangrove di Semarang

Read also:  Menteri LH Ungkap Minat Investasi Hijau di Indonesia Meningkat: Harus Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada Januari 2023 di gudang arang milik PT AMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. 

Lokasi gudang tersebut berada di kawasan lindung, dan arang bakau yang ditemukan diduga berasal dari penebangan ilegal pohon mangrove di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.

Read also:  Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

“Tersangka JI melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan dua kali praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, namun keduanya ditolak oleh hakim,” ujar Hari dalam pernyataannya, Kamis (8/5/2025).

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98, 99, dan 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 87 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Read also:  Resmi! Pemerintah Serahkan Dua Izin Panas Bumi, Siapkan Lima WKP dan Tujuh WPSE

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Di Forum ASEAN, Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut Ungkap Potensi Kredit Karbon Hutan Bakau

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya pelestarian ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai biota laut. 

“Negara akan selalu hadir menjamin keberlanjutan kawasan mangrove di Indonesia. Kasus ini merupakan bukti konsistensi penegakan hukum untuk menjaga ekosistem hutan mangrove,” ujarnya.***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong organisasi keagamaan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sampah melalui perubahan perilaku jemaat. Menteri LH/Kepala...

TOP STORIES

Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan...

Indonesia Looks to Climate Finance to Unlock 100 GW Solar Ambition

Ecobiz.asia – Indonesia is looking to international climate finance and private capital to help turn its 100 GW solar ambition into investment projects, as...

GIZ: Indonesia Faces 3.8 GW Annual Renewable Buildout Gap as Procurement Stalls

Ecobiz.asia – Indonesia needs to accelerate annual renewable power additions by around 3.8 GW to stay on track with its latest electricity supply plan,...

Indonesia’s Cheap Gas Recipients Still Lag on Energy Efficiency

Ecobiz.asia – Only 41 of 164 Indonesian companies receiving special natural gas prices and consuming more than 4,000 tonnes of oil equivalent (TOE) a...

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...