Menteri LH Wanti-wanti: Kejahatan Karbon Kikis Kepercayaan Publik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah terus memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon guna mencegah kejahatan karbon dan menjaga integritas pasar karbon nasional. 

Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tata kelola perdagangan karbon harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. 

Ia mengingatkan bahwa praktik manipulatif seperti proyek fiktif, data palsu, dan izin ilegal dapat merusak kepercayaan publik dan menggagalkan pencapaian target iklim nasional.

Baca juga: Gairahkan Perdagangan Karbon, TruCarbon Gelar CarboNEX 2025

“Menghadapi kejahatan karbon adalah tantangan nyata yang harus diatasi dengan serius. Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis,” ujar Hanif pada Lokakarya Nasional bertajuk “Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia” yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Read also:  Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

Oleh karena itu, kata Menteri Hanif, pengawasan yang lebih ketat serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon sangat diperlukan,” tegas Menteri Hanif.

Dia menjelaskan, pemerintah tengah menyempurnakan sistem registrasi karbon nasional berbasis risiko yang memungkinkan deteksi dini atas potensi penyimpangan. 

Baca juga: Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali

Read also:  KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

Kerja sama internasional juga diperkuat, termasuk dengan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) serta Interpol untuk menangani kejahatan lintas negara.

Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga akan meluncurkan pedoman teknis pengamanan nilai ekonomi karbon lintas sektor. 

Sistem pengamanan tersebut dibangun di atas tiga pilar utama: sosial, lingkungan, dan hukum. Pilar-pilar ini dirancang untuk melindungi masyarakat terdampak, menjamin akurasi data emisi, serta menutup celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.

Read also:  Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

Baca juga: MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

Lokakarya yang berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan nasional dan internasional, termasuk Duta Besar Norwegia, Australia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat, serta perwakilan OJK, BUMN, masyarakat sipil, dan pakar kebijakan iklim.

Potensi nilai ekonomi karbon Indonesia diperkirakan mencapai 16,7 miliar dolar AS pada tahun 2030. Pemerintah menegaskan bahwa perdagangan karbon bukan hanya instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga sarana peningkatan devisa negara dan kesejahteraan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menyediakan kredit karbon untuk mendukung kampanye “Aku Net-Zero Hero” yang diluncurkan bersama IDXCarbon, PT...

KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon,...

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — PT Eco Power Nusantara menyiapkan investasi awal sekitar US$25 juta atau setara Rp420 miliar untuk pengembangan proyek biochar dan kredit karbon berbasis...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Forestry Carbon Nesting Framework, Riau Selected as Pilot

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing to operationalize a forestry carbon nesting framework to support high-integrity transactions and attract global investment into its carbon market. Director...

Indonesia, South Korea Strengthen Forest Fire Control Cooperation with Management Center Development

Ecobiz.asia — Indonesia and South Korea have strengthened cooperation on forest and land fire management through the development of a Forest and Land Fire...

Indonesia Issues Forestry Regulation No. 7/2026 to Streamline Carbon Pricing in Conservation Areas

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has issued a new regulation aimed at simplifying carbon pricing mechanisms in conservation areas, revising rules introduced just...

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest and Land Fire Management...