Ecobiz.asia — Baru seumur jagung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merevisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi untuk menyederhanakan birokrasi pemanfaatan karbon.
Beleid tersebut adalah Permenhut No 27 tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang diterbitkan pada 11 Desember 2025 dan kini diubah dengan Permenhut 7 tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kehutanan pada 20 April 2026.
Dikutip dari analisis Veritask.ai Permenhut 7/2026 menghapus sejumlah ketentuan yang dinilai menghambat pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk larangan transfer kepemilikan kredit karbon serta kewajiban sertifikasi Environmental, Social, and Governance (ESG).
Sebagai gantinya, pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki kompetensi dalam penerapan prinsip ESG tanpa harus melalui sertifikasi formal.
Selain itu, aturan baru ini juga menghilangkan kewajiban persetujuan atau rekomendasi Menteri sebelum pelaku usaha melakukan perdagangan karbon, baik di dalam maupun luar negeri.
Mekanisme perdagangan karbon kini cukup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aspek perdagangan, Permenhut 7/2026 tetap mempertahankan prinsip bahwa kredit karbon yang dapat diperdagangkan harus berasal dari aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan oleh pemegang izin. Larangan memperdagangkan stok karbon yang tidak berasal dari kegiatan tersebut tetap diberlakukan.
Regulasi ini juga menyederhanakan ketentuan larangan perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK). Dari sebelumnya mencakup berbagai kondisi, kini dibatasi menjadi empat, yakni pada kegiatan pemenuhan kewajiban, rehabilitasi daerah aliran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi.
Permenhut 7/2026 turut memperkenalkan definisi baru terkait iuran dan pungutan dalam pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta menegaskan bahwa badan usaha luar negeri yang terlibat wajib tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia.
Dengan perubahan ini, pemerintah mendorong deregulasi dan efisiensi perizinan perdagangan karbon di kawasan konservasi, sekaligus tetap menjaga prinsip integritas lingkungan, keberlanjutan ekosistem, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. ***
Link download Permenhut 7 tahun 2026



