Kemenhut Terbitkan Permenhut 7/2026, Sederhanakan Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Baru seumur jagung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merevisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi untuk menyederhanakan birokrasi pemanfaatan karbon.

Beleid tersebut adalah Permenhut No 27 tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang diterbitkan pada 11 Desember 2025 dan kini diubah dengan Permenhut 7 tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kehutanan pada 20 April 2026.

Dikutip dari analisis Veritask.ai Permenhut 7/2026 menghapus sejumlah ketentuan yang dinilai menghambat pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk larangan transfer kepemilikan kredit karbon serta kewajiban sertifikasi Environmental, Social, and Governance (ESG).

Read also:  Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

Sebagai gantinya, pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki kompetensi dalam penerapan prinsip ESG tanpa harus melalui sertifikasi formal.

Selain itu, aturan baru ini juga menghilangkan kewajiban persetujuan atau rekomendasi Menteri sebelum pelaku usaha melakukan perdagangan karbon, baik di dalam maupun luar negeri.

Mekanisme perdagangan karbon kini cukup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aspek perdagangan, Permenhut 7/2026 tetap mempertahankan prinsip bahwa kredit karbon yang dapat diperdagangkan harus berasal dari aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan oleh pemegang izin. Larangan memperdagangkan stok karbon yang tidak berasal dari kegiatan tersebut tetap diberlakukan.

Read also:  Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Regulasi ini juga menyederhanakan ketentuan larangan perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK). Dari sebelumnya mencakup berbagai kondisi, kini dibatasi menjadi empat, yakni pada kegiatan pemenuhan kewajiban, rehabilitasi daerah aliran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi.

Permenhut 7/2026 turut memperkenalkan definisi baru terkait iuran dan pungutan dalam pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta menegaskan bahwa badan usaha luar negeri yang terlibat wajib tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia.

Read also:  Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Dengan perubahan ini, pemerintah mendorong deregulasi dan efisiensi perizinan perdagangan karbon di kawasan konservasi, sekaligus tetap menjaga prinsip integritas lingkungan, keberlanjutan ekosistem, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. ***

Link download Permenhut 7 tahun 2026

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...

Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan,...

Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menggalang dukungan negara-negara kepulauan untuk memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan...

TOP STORIES

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Dorong Pasar Karbon Berintegritas, Perkuat Kerja Sama Gambut dan Mangrove di Forum London

Ecobiz.asia – Indonesia membawa tiga agenda utama dalam forum Forest and Climate Leaders' Partnership (FCLP) di London, yakni mendorong pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

Indonesia Pushes Fair Biodiversity Credit Market Centered on Indigenous and Local Communities

Ecobiz.asia — Indonesia has reaffirmed its commitment to developing a high-integrity and inclusive biodiversity credit market that ensures Indigenous Peoples and local communities are...

Indonesia Promotes Innovative Conservation Finance at London Climate Action Week 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is accelerating the development of innovative financing mechanisms to bridge the country's conservation funding gap, positioning nature protection as a long-term...