Kemenhut Terbitkan Permenhut 7/2026, Sederhanakan Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Baru seumur jagung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merevisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi untuk menyederhanakan birokrasi pemanfaatan karbon.

Beleid tersebut adalah Permenhut No 27 tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang diterbitkan pada 11 Desember 2025 dan kini diubah dengan Permenhut 7 tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kehutanan pada 20 April 2026.

Dikutip dari analisis Veritask.ai Permenhut 7/2026 menghapus sejumlah ketentuan yang dinilai menghambat pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk larangan transfer kepemilikan kredit karbon serta kewajiban sertifikasi Environmental, Social, and Governance (ESG).

Read also:  Kantong Gajah Sumatra Menyusut dari 42 Menjadi 21, Menhut Beberkan Aksi Penyelamatan

Sebagai gantinya, pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki kompetensi dalam penerapan prinsip ESG tanpa harus melalui sertifikasi formal.

Selain itu, aturan baru ini juga menghilangkan kewajiban persetujuan atau rekomendasi Menteri sebelum pelaku usaha melakukan perdagangan karbon, baik di dalam maupun luar negeri.

Mekanisme perdagangan karbon kini cukup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aspek perdagangan, Permenhut 7/2026 tetap mempertahankan prinsip bahwa kredit karbon yang dapat diperdagangkan harus berasal dari aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan oleh pemegang izin. Larangan memperdagangkan stok karbon yang tidak berasal dari kegiatan tersebut tetap diberlakukan.

Read also:  Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Regulasi ini juga menyederhanakan ketentuan larangan perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK). Dari sebelumnya mencakup berbagai kondisi, kini dibatasi menjadi empat, yakni pada kegiatan pemenuhan kewajiban, rehabilitasi daerah aliran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi.

Permenhut 7/2026 turut memperkenalkan definisi baru terkait iuran dan pungutan dalam pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta menegaskan bahwa badan usaha luar negeri yang terlibat wajib tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia.

Read also:  Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

Dengan perubahan ini, pemerintah mendorong deregulasi dan efisiensi perizinan perdagangan karbon di kawasan konservasi, sekaligus tetap menjaga prinsip integritas lingkungan, keberlanjutan ekosistem, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. ***

Link download Permenhut 7 tahun 2026

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...