Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of Endorsement (LoE) dari Menteri Keuangan sebagai persyaratan utama sebelum program tersebut dapat diperdagangkan di pasar karbon berintegritas tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan seluruh tahapan teknis utama program Jurisdictional REDD+ telah dipersiapkan. Program tersebut diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan baru bagi daerah melalui perlindungan hutan dan penurunan emisi.
“Ini merupakan salah satu cara kita menjawab keterbatasan fiskal dengan mencari peluang baru. Kita tidak hanya menunggu, tetapi berusaha membangun sumber pembiayaan yang berasal dari kekuatan dan potensi daerah sendiri,” ujar SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, perdagangan karbon bukan berarti menjual kawasan hutan, melainkan memberikan nilai ekonomi atas keberhasilan menjaga hutan dan menurunkan emisi gas rumah kaca secara terukur.
“Kita ingin hutan tetap terjaga, emisi terus menurun, masyarakat yang menjaga hutan memperoleh manfaat, dan daerah mendapatkan peluang pembiayaan baru. Jadi, kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus berjalan bersama,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembangan perdagangan karbon menjadi bagian dari strategi Riau membangun ekonomi hijau di tengah keterbatasan ruang fiskal. Dengan memanfaatkan potensi lingkungan, pemerintah berharap dapat memperkuat pembiayaan pembangunan tanpa menambah beban masyarakat melalui pungutan baru.
SF Hariyanto menegaskan pengembangan program Jurisdictional REDD+ juga harus didukung tata kelola yang baik. Pengukuran emisi, proses verifikasi, hingga mekanisme pembagian manfaat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat yang selama ini berperan menjaga kawasan hutan.
“Kita ingin menjaga lingkungan sekaligus menciptakan manfaat ekonomi. Semakin baik hutan dijaga dan emisi diturunkan, semakin besar pula peluang yang dapat kita ciptakan bagi masyarakat dan pembangunan Riau,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menilai pengembangan ekonomi berbasis lingkungan menjadi peluang yang harus dipersiapkan secara serius. Menurutnya, kekayaan alam Riau perlu dikelola dengan prinsip keberlanjutan agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Riau memiliki kekayaan alam yang besar dan harus kita jaga bersama. Kalau pengelolaannya dilakukan dengan tata kelola yang baik, potensi lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab untuk dilindungi, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Program Jurisdictional REDD+ merupakan pendekatan pengurangan emisi berbasis yurisdiksi yang mencakup seluruh wilayah administrasi. Melalui skema ini, pemerintah daerah memperoleh insentif berbasis kinerja atas keberhasilan menekan laju deforestasi dan degradasi hutan, sekaligus menjaga cadangan karbon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. ***



