Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang investasi perdagangan karbon di sekitar 2,4 juta hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi sebagai bagian dari upaya mendukung target restorasi 12 juta hektare lahan kritis yang dicanangkan pemerintah.
Kawasan tersebut menjadi bagian dari skema carbon removal untuk meningkatkan serapan karbon sekaligus mempercepat rehabilitasi hutan melalui investasi swasta.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham saat saat Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 8, Kamis (6/8/2026), menjelaskan, pemerintah menargetkan restorasi 12 juta hektare lahan kritis sebagai bagian dari komitmen pengendalian perubahan iklim.
Dari luasan tersebut, sekitar 6,5 juta hektare berada di dalam kawasan hutan dan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi proyek perdagangan karbon.
“Dari 6,5 juta hektare itu, sekitar 3,6 juta hektare merupakan kawasan yang belum berizin. Di wilayah inilah terdapat peluang investasi perdagangan karbon yang bisa dikembangkan melalui skema Multiusaha Kehutanan,” kata Ilham pada webinar bertajuk “Transformasi Pemanfaatan Hutan melalui Perdagangan Karbon yang Berintegritas dan Inklusif” tersebut.
Menurut dia, dari total kawasan yang belum berizin tersebut, sekitar 2,4 juta hektare berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan investasi perdagangan karbon.
Namun, proyek yang dikembangkan tidak hanya mengandalkan penjualan kredit karbon, melainkan harus dipadukan dengan kegiatan usaha lain seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) sesuai konsep Multiusaha Kehutanan.
“Karena kita Multiusaha Kehutanan, jadi tidak boleh hanya usaha penyimpanan dan penyerapan karbon, tetapi harus dipadukan dengan usaha lain seperti hasil hutan bukan kayu,” ujar Ilham.
Sementara itu Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuki Yasarani mengatakan OJK bersama Kementerian Kehutanan sedang mengembangkan program Satu Karsa sebagai proyek percontohan (pilot project) pembiayaan karbon berbasis reforestasi dan agroforestri.
Program dengan target pengembangan hingga 1 juta hektare tersebut dirancang bukan hanya untuk memulihkan kawasan hutan, tetapi juga menguji model pembiayaan yang dapat direplikasi secara nasional.
Melalui Satu Karsa, OJK akan mengombinasikan berbagai instrumen pembiayaan dalam skema blended finance untuk menekan risiko investasi sekaligus meningkatkan kelayakan proyek (bankability). Program ini juga melibatkan masyarakat dan sektor jasa keuangan agar tercipta model pembiayaan karbon yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kita mulai pendekatannya dengan adanya pilot project supaya bisa jadi use case, bisa jadi pembuktian bahwa proyek di Indonesia ini benar-benar kredibel dan memiliki nilai tinggi secara global,” kata Yuki.
Menurut Yuki, keberhasilan proyek percontohan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan ke proyek karbon lainnya.
OJK juga akan memfasilitasi business matching antara pengembang proyek dan lembaga jasa keuangan sehingga terbentuk pipeline proyek karbon yang kredibel, layak dibiayai, dan dapat direplikasi di berbagai daerah. ***



