Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.
Selanjutnya, PT Grash Putri Perdana yang beroperasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas konsesi 24.990 hektare, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.
Adapun area terbakar masing-masing tercatat 47 hektare pada PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare PT Prima Multi Buana, 497 hektare PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare PT Grash Putri Perdana, dan 231,10 hektare PT Bagus Wahana Lestari.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban sebagai pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk kewajiban menjaga kawasan dari kebakaran.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Ia berharap pencabutan izin tersebut menjadi efek jera bagi perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya. ***




