IDXCarbon Gratiskan Biaya Pendaftaran, Incar Lebih Banyak Pengguna Jasa Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) menggratiskan biaya pendaftaran dan keanggotaan bagi perusahaan yang ingin menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas partisipasi perusahaan dalam perdagangan karbon dan mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia.

Senior Analyst of Carbon Trading Development IDX Parlin Tambunan mengatakan perusahaan tidak dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya keanggotaan tahunan. Biaya baru dikenakan ketika pengguna melakukan transaksi karbon.

“Gratis untuk biaya pendaftaran, juga keanggotaan seperti biaya tahunan. Jika ingin menjual unit karbon, retirement atau menggunakan kredit karbon, itu semuanya tidak ada biayanya,” ujar Parlin dalam Webinar Series Part 1 bertajuk “Carbon Neutrality in Practice: A Four-Part Webinar Series on Product Carbon Footprints, Carbon Credits, Carbon Neutral, and Credible Climate Claims”, Kamis (17/9/2026).

Read also:  Bali World of Care Dorong Mangrove Jadi Aset Blue Carbon Bernilai Ekonomi

Menurut Parlin, kebijakan pembebasan biaya tersebut telah diterapkan sejak 2023 dan akan berlaku hingga Desember 2027.

Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan peningkatan jumlah partisipan IDXCarbon. Dalam periode 2023-2026, jumlah pengguna tercatat meningkat sekitar 900%, dari 16 partisipan menjadi 160 partisipan pada 2026.

Meski pendaftaran gratis, perusahaan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi PJBK. Perusahaan wajib menunjuk minimal dua administrator untuk mengelola rekening perusahaan sekaligus menjadi narahubung dengan IDXCarbon.

Read also:  Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Kedua administrator tersebut wajib mengikuti pelatihan sistem IDXCarbon. Pelatihan diberikan secara rutin dan tidak dikenakan biaya.

Perusahaan juga harus memiliki alamat email dengan domain perusahaan dan mengisi formulir registrasi. Selain itu, perusahaan perlu menyediakan rekening bank dan laporan keuangan tahunan untuk satu tahun buku terakhir.

Untuk pengguna jasa domestik, dokumen tambahan yang diperlukan mencakup anggaran dasar, NPWP, dan NIB. Sementara pengguna jasa asing wajib memiliki Business Registration Number (BRN).

Read also:  APP Group Gabung Inisiatif RE100, Bidik 100% Listrik Terbarukan

Setelah terdaftar, PJBK dapat melakukan perdagangan unit karbon di IDXCarbon melalui empat mekanisme, yakni lelang, pasar reguler, negosiasi, dan marketplace.

Dengan skema tersebut, IDXCarbon membuka akses bagi lebih banyak perusahaan untuk masuk ke pasar karbon tanpa dibebani biaya awal pendaftaran dan keanggotaan. *** Jadita Banjar Nahor

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

Perkuat Tata Kelola Bursa Karbon, OJK Kedepankan Integritas Pasar dan Perlindungan Konsumen

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 dan...

KLH Dorong Pemda Siapkan Proyek Karbon, Bisa Jadi Sumber Pendapatan Daerah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pemerintah daerah mulai mengidentifikasi dan menyiapkan proyek-proyek karbon agar dapat memanfaatkan peluang perdagangan...

PHR Perkuat Budaya Inovasi melalui CIIF 2026, Cetak Added Value Creation Rp3,73 Triliun

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencatat nilai tambah (added value creation) Rp3,73 triliun dari berbagai inovasi dan program perbaikan operasional yang dikembangkan...

Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi untuk Tata Kelola Hutan dan Implementasi REDD+

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) menggelar pertemuan regional untuk memperkuat implementasi pengurangan...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...