IDXCarbon Gratiskan Biaya Pendaftaran, Incar Lebih Banyak Pengguna Jasa Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) menggratiskan biaya pendaftaran dan keanggotaan bagi perusahaan yang ingin menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas partisipasi perusahaan dalam perdagangan karbon dan mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia.

Senior Analyst of Carbon Trading Development IDX Parlin Tambunan mengatakan perusahaan tidak dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya keanggotaan tahunan. Biaya baru dikenakan ketika pengguna melakukan transaksi karbon.

“Gratis untuk biaya pendaftaran, juga keanggotaan seperti biaya tahunan. Jika ingin menjual unit karbon, retirement atau menggunakan kredit karbon, itu semuanya tidak ada biayanya,” ujar Parlin dalam Webinar Series Part 1 bertajuk “Carbon Neutrality in Practice: A Four-Part Webinar Series on Product Carbon Footprints, Carbon Credits, Carbon Neutral, and Credible Climate Claims”, Kamis (17/9/2026).

Read also:  Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Menurut Parlin, kebijakan pembebasan biaya tersebut telah diterapkan sejak 2023 dan akan berlaku hingga Desember 2027.

Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan peningkatan jumlah partisipan IDXCarbon. Dalam periode 2023-2026, jumlah pengguna tercatat meningkat sekitar 900%, dari 16 partisipan menjadi 160 partisipan pada 2026.

Meski pendaftaran gratis, perusahaan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi PJBK. Perusahaan wajib menunjuk minimal dua administrator untuk mengelola rekening perusahaan sekaligus menjadi narahubung dengan IDXCarbon.

Read also:  Kemenhut Hitung Emisi Karbon Dampak Karhutla, Menhut: Kami Tekan di Bawah Benchmark 2015

Kedua administrator tersebut wajib mengikuti pelatihan sistem IDXCarbon. Pelatihan diberikan secara rutin dan tidak dikenakan biaya.

Perusahaan juga harus memiliki alamat email dengan domain perusahaan dan mengisi formulir registrasi. Selain itu, perusahaan perlu menyediakan rekening bank dan laporan keuangan tahunan untuk satu tahun buku terakhir.

Untuk pengguna jasa domestik, dokumen tambahan yang diperlukan mencakup anggaran dasar, NPWP, dan NIB. Sementara pengguna jasa asing wajib memiliki Business Registration Number (BRN).

Read also:  Pasar Karbon Indonesia Mulai Cari Talenta Baru, IDCTA Youth Gelar Carbon Youth Week 2026

Setelah terdaftar, PJBK dapat melakukan perdagangan unit karbon di IDXCarbon melalui empat mekanisme, yakni lelang, pasar reguler, negosiasi, dan marketplace.

Dengan skema tersebut, IDXCarbon membuka akses bagi lebih banyak perusahaan untuk masuk ke pasar karbon tanpa dibebani biaya awal pendaftaran dan keanggotaan. *** Jadita Banjar Nahor

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Incar Blue Carbon, Lampung Perluas Cakupan Tim Koordinasi Inisiatif Karbon

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Lampung memperluas cakupan kerja Tim Koordinasi Inisiatif Karbon dari semula berfokus pada karbon hutan menjadi pengembangan ekosistem karbon daratan dan...

COP31 Jadi Momentum Indonesia Perkuat Peran dalam Diplomasi Iklim dan Biodiversitas

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP31) yang akan berlangsung November nanti menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perannya dalam tata kelola iklim global,...

Menteri LH Tegaskan Indonesia Bangun Biodiversity Credit Berbasis Tiga Prinsip Utama, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Indonesia tengah mematangkan instrumen biodiversity credit sebagai skema pembiayaan konservasi dengan berpegang pada tiga prinsip utama, yakni integritas ilmiah, inklusi sosial, dan...

Verra Luncurkan Program Scope 3, Buka Jalur Sertifikasi Aksi Iklim Rantai Nilai

Ecobiz.asia – Verra meluncurkan Scope 3 Standard (S3S) Program, kerangka kerja untuk mengukur, memverifikasi, dan mensertifikasi hasil aksi iklim yang dilakukan dalam rantai nilai...

Susun Biennial Transparency Report, Indonesia Laporkan Capaian Pengurangan Emisi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mulai menyusun Biennial Transparency Report (BTR) Kedua dan Ketiga untuk melaporkan perkembangan aksi iklim, termasuk...

TOP STORIES

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Incar Blue Carbon, Lampung Perluas Cakupan Tim Koordinasi Inisiatif Karbon

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Lampung memperluas cakupan kerja Tim Koordinasi Inisiatif Karbon dari semula berfokus pada karbon hutan menjadi pengembangan ekosistem karbon daratan dan...

PLN-Pelindo Resmikan OPS Tanjung Priok, Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) meresmikan dua unit Onshore Power Supply (OPS) berkapasitas total 1 megavolt ampere (MVA) di...

COP31 Jadi Momentum Indonesia Perkuat Peran dalam Diplomasi Iklim dan Biodiversitas

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP31) yang akan berlangsung November nanti menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perannya dalam tata kelola iklim global,...

IAPB Says Indonesia Can Help Shape High-Integrity Biodiversity Credit Market

Ecobiz.asia – Indonesia has an important role to play in shaping a high-integrity biodiversity credit market that can be scaled globally, according to Dame...