Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan berbagai instrumen pembiayaan untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional.
Salah satu yang sedang dikembangkan adalah asuransi karbon sebagai instrumen mitigasi risiko investasi, sehingga proyek karbon dinilai lebih layak dibiayai oleh lembaga keuangan.
Selain itu, OJK juga mendorong pemanfaatan obligasi berkelanjutan dan skema blended finance agar pengembang proyek karbon tidak lagi bergantung pada hibah atau pendanaan internasional.
Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK Yuki Yasarani mengatakan, kerangka regulasi perdagangan karbon di Indonesia saat ini sudah semakin kuat dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Tantangan berikutnya bukan lagi membangun regulasi, melainkan memperkuat pasar dengan mempertemukan sektor jasa keuangan dan pengembang proyek karbon agar lebih banyak proyek yang memenuhi kriteria pembiayaan.
Menurut Yuki, likuiditas di sektor jasa keuangan sebenarnya telah tersedia untuk mendukung pembiayaan hijau. Persoalannya, masih diperlukan lebih banyak proyek karbon yang memiliki kualitas dan tata kelola yang baik sehingga memenuhi standar lembaga keuangan.
“Dari sektor keuangan ini sebenarnya dananya itu ada. Tapi bagaimana kita bisa lebih memperkenalkan lagi supaya dari sektor kehutanan bisa mengoptimalkan pembiayaan yang sudah tersedia. Kita coba menjembatani kedua sektor itu,” ujar Yuki saat Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 8 bertajuk “Transformasi Pemanfaatan Hutan melalui Perdagangan Karbon yang Berintegritas dan Inklusif”, Kamis (6/8/2026).
Untuk memperluas sumber pendanaan, OJK mendorong pemanfaatan instrumen efek bersifat utang dan sukuk berkelanjutan sebagai alternatif pembiayaan proyek karbon.
Hingga Juni 2026, nilai penerbitan instrumen tersebut telah mencapai sekitar Rp85 triliun dan mulai menarik minat sejumlah pengembang proyek karbon.
Di sisi lain, OJK juga sedang mengembangkan asuransi karbon sebagai instrumen de-risking yang diharapkan mampu mengurangi risiko investasi pada proyek karbon.
Dengan adanya perlindungan tersebut, lembaga keuangan diharapkan semakin percaya diri menyalurkan pembiayaan, bahkan berpotensi memberikan bunga pinjaman yang lebih rendah kepada pengembang proyek.
Selain asuransi karbon, OJK juga menyiapkan panduan bagi sektor jasa keuangan untuk menilai kelayakan proyek karbon. Panduan tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi antara lembaga keuangan dan pengembang proyek mengenai standar proyek yang kredibel dan layak memperoleh pembiayaan.
“Teman-teman sektor keuangan belajar proyek seperti apa yang kredibel dan layak dibiayai, di sisi lain pelaku proyek juga tahu apa yang dicari sektor keuangan, supaya kita punya bahasa yang sama,” kata Yuki.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembiayaan, OJK juga mengembangkan inisiatif Satukarsa sebagai proyek percontohan pembiayaan reforestasi dan agroforestri.
Program tersebut menargetkan pengembangan kawasan hingga 1 juta hektare secara bertahap dengan melibatkan masyarakat serta memanfaatkan skema blended finance untuk mengombinasikan berbagai sumber pendanaan.
OJK mencatat penyaluran pembiayaan berkelanjutan terus meningkat dan pada 2025 telah mencapai sekitar Rp2.100 triliun. Sektor pengelolaan lahan berkelanjutan dan keanekaragaman hayati menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan pembiayaan terbesar sehingga dinilai memiliki peluang besar mendukung pengembangan proyek karbon.
Sementara itu, transaksi di Bursa Karbon Indonesia hingga pertengahan Juni 2026 telah mencapai hampir 2 juta ton setara CO2 dengan nilai sekitar Rp93,8 miliar.
Saat ini terdapat 10 proyek karbon yang telah tercatat di bursa. OJK berharap bertambahnya instrumen pembiayaan dan proyek karbon yang kredibel akan mendorong peningkatan transaksi sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global. ***



