Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja hijau. Kabupaten Jombang dinilai menjadi salah satu contoh daerah yang mulai menerapkan pendekatan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan sampah tidak lagi dapat dipandang sebagai limbah semata, tetapi harus dikelola sebagai sumber daya ekonomi. Hal itu disampaikannya saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/7).
“Secara umum, pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang sudah berjalan baik dan tidak lagi hanya menggunakan pola kumpul, angkut, dan buang. Dari total timbulan sampah, sekitar 30 persen masuk ke TPA. Tinggal kita perkuat intervensinya agar ekonomi sirkular berjalan lebih optimal dan membuka lebih banyak pekerjaan hijau atau green jobs,” kata Jumhur.
Data KLH menunjukkan timbulan sampah di Kabupaten Jombang mencapai sekitar 530 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 180 ton diangkut ke TPA Banjardowo, sementara sisanya dikelola melalui berbagai skema pengurangan. TPA tersebut juga telah dilengkapi fasilitas pemilahan berkapasitas 25 ton per hari dan unit pengomposan berkapasitas 2 ton per hari untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Menurut Jumhur, transformasi sistem persampahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan pemilahan sampah dari rumah tangga, optimalisasi bank sampah, peningkatan kegiatan daur ulang, serta pelibatan masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi material yang masih dapat dimanfaatkan sekaligus mengurangi ketergantungan pada sistem landfill.
Selain itu, KLH tengah mengkaji penerapan skema pengelolaan sampah berbasis aglomerasi, yakni pemanfaatan fasilitas pengolahan secara bersama oleh sejumlah daerah yang berdekatan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kebutuhan peningkatan kapasitas pengolahan sekaligus menilai kelayakan teknis dan lingkungan penerapan sistem tersebut. ***



