OJK Ajak Industri Bergabung di Bursa Karbon, Buka Peluang Tingkatkan Daya Saing Global

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku industri untuk segera mendaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia dan mulai aktif bertransaksi, baik sebagai pembeli maupun pengembang proyek karbon.

OJK menilai partisipasi dunia usaha masih jauh dari potensi yang tersedia, meski infrastruktur perdagangan karbon nasional kini telah siap.

“Kami berharap minimal menjadi pengguna jasa terlebih dahulu, setelah itu ayo bertransaksi. Kita sudah punya infrastrukturnya, peraturannya sudah ada, dan barangnya (kredit karbon) sebentar lagi akan semakin banyak yang masuk. Mari bersama-sama kita sukseskan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon,” kata Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus, Pengawasan Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, dan Transaksi Efek OJK, I Nyoman Suka Yasa, dalam Forum Strategis Kesiapan Pasar Karbon Nasional dan Tata Kelola Karbon Korporasi di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Read also:  KLH Dorong Pemda Beralih ke Ekonomi Restoratif, Karbon Bisa Jadi Sumber Pembiayaan

Nyoman mengatakan perdagangan karbon tidak hanya menjadi instrumen untuk memenuhi kewajiban pengurangan emisi, tetapi juga membuka peluang bagi perusahaan meningkatkan efisiensi usaha, memperkuat daya saing, serta memperluas akses ke pasar global yang semakin menuntut praktik bisnis berkelanjutan.

Menurutnya, Indonesia kini memiliki fondasi yang lebih kuat dengan beroperasinya Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) berbasis blockchain sejak 9 Juli 2026. OJK turut mendukung pengembangan SRUK melalui penyediaan ekosistem blockchain serta mendorong integrasinya dengan Bursa Karbon Indonesia guna meningkatkan transparansi, integritas, dan kredibilitas pasar karbon nasional.

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang menyelaraskan ketentuan perdagangan karbon melalui bursa dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Hingga 10 Juli 2026, volume transaksi di Bursa Karbon Indonesia telah mencapai sekitar 1,9 juta ton CO2e dengan nilai Rp93,87 miliar dan melibatkan 155 pengguna jasa.

Read also:  Verra Dapat Persetujuan ICVCM untuk Metodologi CCS, Empat Modul Dinyatakan Penuhi Standar CCP

Sementara itu, Ketua Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, mengatakan perdagangan karbon kini semakin terbuka dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Riza menilai implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 perlu disinergikan dengan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan agar mampu mendorong likuiditas pasar karbon domestik.

Menurutnya, kerangka sustainable finance yang telah mencakup taksonomi hijau, produk keuangan hijau, dan berbagai pedoman teknis dapat menjadi sumber pembiayaan bagi proyek-proyek karbon sekaligus memperkuat permintaan di pasar domestik.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), Indah Budiani, mengatakan karbon kini bukan lagi sekadar isu lingkungan atau kewajiban pelaporan, melainkan telah menjadi faktor penentu daya saing dalam perdagangan internasional yang memengaruhi akses pasar, biaya produksi, dan daya tarik investasi.

Read also:  Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Menurut Indah, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan proyek iklim, mulai dari sektor kehutanan, mangrove, energi terbarukan, hingga efisiensi energi yang dapat mendukung percepatan dekarbonisasi industri.

Namun, tanpa sistem nasional yang kuat untuk mengelola permintaan, pembentukan harga, dan tata kelola pasar karbon secara terintegrasi, Indonesia berisiko hanya menjadi pemasok kredit karbon berharga murah bagi pasar internasional, sementara industri dalam negeri tetap menghadapi tekanan biaya karbon yang terus meningkat.

“Indonesia memiliki semua modal untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem karbon. Yang kita butuhkan adalah ekosistem yang terorganisasi, sinyal kebijakan yang konsisten, dan kolaborasi lintas sektor yang kuat,” kata Indah. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

KLH Dorong Pemda Beralih ke Ekonomi Restoratif, Karbon Bisa Jadi Sumber Pembiayaan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah menggeser pendekatan pembangunan dari model ekstraktif menuju ekonomi restoratif yang tidak hanya...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

TOP STORIES

ESDM Bongkar Dugaan Tambang di Kebun Sawit, Sejumlah Perusahaan Asing Didalami

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memeriksa sejumlah kebun kelapa sawit yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan di luar izin usaha....

PDC Bersama Pertamina dan PHE Kembangkan Teknologi Geokimia untuk Eksplorasi Hidrogen Alami, Seperti Apa?

Ecobiz.asia — PT Patra Drilling Contractor (PDC), PT Pertamina (Persero), dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengembangkan teknologi geokimia untuk mendukung eksplorasi hidrogen alami...

Tarif, Infrastruktur, Insentif Jadi Kendala Investasi Panas Bumi

Ecobiz.asia -- Keekonomian proyek, keterbatasan infrastruktur pendukung, dan minimnya insentif fiskal masih menjadi tiga tantangan utama investasi panas bumi di Indonesia, meskipun sumber energi...

PT Timah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi, Penggunaan PLTS dan EV Jadi Prioritas

Ecobiz.asia — PT Timah Tbk tengah menyusun peta jalan dekarbonisasi untuk mendukung target emisi nol bersih (net zero emission). Perusahaan menghadapi tantangan dalam mengganti...

Hotspot Turun 1.019 Titik, Operasi Karhutla dan Perlindungan Satwa Terus Diperkuat

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia turun 1.019 titik dalam sehari menjadi 317 titik pada Sabtu (24/10/2026). Meski penurunan...