Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut di sekitar wilayah konsesinya sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau tahun ini.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan hanya di dalam batas administrasi konsesi. Perusahaan juga harus berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjaga fungsi hidrologi gambut pada satu bentang ekosistem.

“Perusahaan juga kami minta ikut bertanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembasahan kembali lahan gambut di sekitar wilayah konsesinya. Pencegahan tidak berhenti pada batas administrasi konsesi, tetapi harus dilakukan bersama dalam satu bentang ekosistem,” kata Jumhur dalam pertemuan dengan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan sawit, dan kawasan industri di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Read also:  Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Menurut Jumhur, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang diperkirakan lebih panjang dan kering akibat pengaruh fenomena El Niño. Pemerintah juga meminta seluruh perusahaan memastikan tidak terjadi titik api di wilayah konsesi melalui berbagai langkah mitigasi yang dilakukan secara konsisten.

Salah satu strategi yang ditekankan pemerintah adalah memperkuat tata kelola air gambut melalui pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal (canal blocking) untuk menjaga tinggi muka air tanah. Upaya pembasahan kembali (rewetting) dinilai penting agar lahan gambut tetap basah, tidak mudah terbakar, dan lebih tahan terhadap cuaca ekstrem.

Read also:  Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

KLH mencatat, pada areal gambut seluas sekitar 4,15 juta hektare yang dikelola 314 perusahaan telah dibangun 34.989 unit sekat kanal. Sementara itu, di kawasan masyarakat, kawasan hutan, dan wilayah penyangga telah tersedia 8.857 unit sekat kanal, namun masih dibutuhkan sekitar 17.394 unit tambahan untuk memperkuat fungsi hidrologi gambut secara menyeluruh.

Selain memperkuat upaya pencegahan, KLH juga terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha melalui pemantauan kondisi hidrologi gambut, evaluasi kepatuhan perusahaan, serta optimalisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Hingga saat ini, sebanyak 413 perusahaan telah melakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut, 379 perusahaan berada dalam pengawasan PROPER, dan 319 perusahaan telah memiliki dokumen pemulihan fungsi ekosistem gambut.

Read also:  Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Kalangan dunia usaha menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Deputy Director of Corporate Affairs Asia Pulp & Paper (APP) Iwan Setiawan mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung pencegahan karhutla melalui program water sharing dan pemulihan fungsi hidrologis gambut di kawasan penyangga.

Senada dengan itu, Department Head Water Management PT TH Indo Plantation (THIP) Eko Hariyono menyatakan perusahaan akan terus memperkuat pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut di sekitar wilayah operasionalnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Indonesia Sanctions Six Companies Over Forest Fires, Freezes One Permit

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has imposed administrative sanctions on six forest concession holders after inspections found forest and land fires across a...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...