Lakukan Penertiban Pertambangan dan Perkebunan di Kawasan Hutan, Prabowo Teken Perpres No 5 Tahun 2025 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.

Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.

“Bahwa untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, diperlukan landasan operasional
untuk melakukan penertiban kawasan hutan,” demikian dinyatakan pada Bagian Menimbang Huruf C Perpres 5/2025.

Baca juga: Menhut Melantik 55 Pejabat Eselon II Kementerian Kehutanan, Berikut Daftarnya

Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Read also:  Implementasi Asta Cita Prabowo Butuh Dukungan Hulu dan Hilir Gas

Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Perpres 5/2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.

Adapun kategori pertambangan dan perkebunan pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi yang dibidik serta penindakan hukumnya adalah:

a. memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

b. tidak dilengkapi salah satu Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

Read also:  DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi
berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali

d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

Baca juga: PNBP Kementerian Kehutanan Lebihi Target Tahun 2024, Nilainya Fantastis

Sementara kategori pertambangan dan perkebunan pada kawasan produksi yang dibidik serta penindakan hukumnya adalah:

a. memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;

b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;

Read also:  Delegasi Indonesia Perjuangkan Pendanaan Iklim 1,3 Triliun Dolar AS di Konferensi Iklim COP30

c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali;

d. memiliki Perizinan Berusaha narnun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

Link Download Permen LH No 8/2025 Tentang Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM)

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja...

KLH Bentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Ini Tugasnya

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang...

TOP STORIES

Punya PLTMH dan Wisata Edukasi, Rantau Dedap Jadi Desa Energi Berdikari

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) meresmikan program Desa Energi Berdikari (DEB) di Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menghadirkan fasilitas energi bersih...

Hari Pelanggan Nasional, Pertagas Tegaskan Komitmen Energi Bersih dan Layanan Prima

Ecobiz.asia — PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, menegaskan komitmen menghadirkan energi bersih dan layanan prima bagi pelanggan industri, UMKM, hingga...

Indonesia sees healthy watersheds as cornerstone of climate policy, carbon markets

Ecobiz.asia – Keeping Indonesia’s watersheds healthy is critical to tackling climate change and unlocking green finance through the country’s carbon pricing scheme, officials said...

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Elnusa Gelar Khitanan Massal untuk 75 Anak di Kabupaten PALI

Ecobiz.asia – PT Elnusa Tbk (ELNUSA) menggelar program tanggung jawab sosial bertajuk Sehat Bersama, Harmonis & Terpadu Edukasi (SEHATI) melalui kegiatan khitanan massal di...