Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Peraturan yang bertajuk lengkap Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan itu ditandatangani di Jakarta pada 6 April 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 13 April 2026.

“Permenhut 6/2026 menjadi dasar perdagangan karbon kehutanan yang berintegritas dan berkualitas tinggi,” kata Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ilham di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Permenhut 6/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.

Read also:  OJK Beberkan Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain dan Terhubung SRUK

Terbitnya Permenhut 6/2026 memastikan kredit karbon sektor kehutanan dapat diperdagangkan ke pasar internasional tanpa harus menunggu tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Ilham menjelaskan, regulasi ini memberikan jaminan bahwa kredit karbon kehutanan Indonesia memiliki integritas dan kualitas tinggi melalui sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai dasar persetujuan atau rekomendasi Menteri Kehutanan.

Read also:  PLN Indonesia Power Gandeng DevvStream Kelola Kredit Karbon Portofolio PLTS

Persyaratan tersebut mencakup prinsip tambahan (additionality), yakni kegiatan harus menghasilkan pengurangan emisi yang melampaui skenario bisnis seperti biasa. Selain itu, proyek karbon wajib melibatkan masyarakat lokal secara bermakna dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Pengaturan pembagian manfaat (benefit-sharing) juga harus disepakati bersama dengan masyarakat setempat. Di sisi lain, proyek wajib memiliki rencana perlindungan keanekaragaman hayati serta pengelolaan risiko ketidakpermanenan (reversal), seperti potensi hilangnya cadangan karbon.

Selain itu, pemenuhan prinsip tata kelola kehutanan yang baik melalui konsep Padiatapa—Pasti, Ada, Transparan, Akuntabel, dan Terpadu—menjadi syarat penting dalam memastikan kredibilitas proyek karbon kehutanan.

Read also:  Riau Tawari Proyek Karbon Hutan Masuk Skema Nesting, Ada Tiga Skenario

Ilham menambahkan, Kemenhut juga telah menjalin kemitraan dengan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) untuk memastikan pasar karbon sukarela yang dikembangkan Indonesia memenuhi standar integritas global.

Ketua Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Riza Suarga mengapresiasi terbitnya Permenhut 6/2026. “Kami menilai Permenhut 6/2026 sangat positif. Ini adalah peraturan yang sudah lama ditunggu,” ujarnya. ***

Link Download Permenhut No 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong percepatan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai instrumen perdagangan karbon kehutanan untuk mendukung target restorasi lahan kritis dan perlindungan hutan...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...

PLN EPI Pilih Blue Carbon Mangrove untuk Dekarbonisasi dan Ketahanan Energi Pesisir

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat komitmennya terhadap dekarbonisasi dan transisi energi berkelanjutan dengan mendorong pengembangan ekosistem blue carbon berbasis...

OJK Beberkan Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain dan Terhubung SRUK

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan memaparkan rencana revisi aturan penyelenggaraan bursa karbon kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan,...

TOP STORIES

Pertamina Drilling-Halliburton Perkuat Kerja Sama, Bidik Proyek Migas hingga Geothermal Global

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) dan PT Halliburton Indonesia melakukan kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)...

NHM Tebar Kepedulian Idul Adha, 66 Ekor Sapi Kurban Didistribusikan di Halmahera Utara

Ecobiz.asia -- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong, kembali menunjukkan komitmen sosialnya...

Indonesia Pushes High-Integrity Jurisdictional REDD+ Carbon Market Framework

Ecobiz.asia — Indonesia is stepping up efforts to build a high-integrity jurisdictional REDD+ carbon market, positioning forest carbon trading as a key financing instrument...

Dongkrak Kinerja Bisnis, Pertamina Optimalkan AI dan Digitalisasi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat transformasi digital melalui pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan digital analytics untuk meningkatkan efektivitas operasional sekaligus mendongkrak kinerja...

Perkuat Keandalan Pembangkit Termal dalam Mendukung Transisi Energi, PLN NP Kolaborasi dengan Mitsubishi Power

Ecobiz.asia – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat peran pembangkit listrik termal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional di tengah percepatan transisi energi...