Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempercepat proses nesting atau integrasi proyek karbon berbasis yurisdiksi sebagai bagian dari pengembangan ekonomi karbon nasional yang tengah didorong pemerintah.
Riau didorong menjadi role model ekonomi karbon karena dinilai memiliki potensi besar dari kawasan hutan dan gambutnya.
Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama, mengatakan saat ini terdapat tiga proyek karbon di Riau yang perlu menjalani proses nesting dalam skema Green for Riau bersama Kementerian Kehutanan.
“Proses ini telah kami sampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan diminta agar dipercepat,” ujarnya dalam rapat konfirmasi integrasi program penurunan emisi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (19/5/2026) seperti dikutip dari laman Media Center Riau.
Selain itu, Pemprov Riau juga tengah menyiapkan dokumen arsitektur reliabilitas sebagai bagian dari penguatan sistem ekonomi karbon di daerah.
Menurut Purnama, Riau memiliki peluang besar menjadi role model ekonomi karbon di Indonesia karena memiliki kawasan hutan dan gambut yang luas. Kondisi tersebut dinilai memenuhi syarat untuk pengembangan skema berbasis yurisdiksi yang saat ini sedang diproses pemerintah daerah.
“Pemprov Riau juga tengah merancang skema kerja sama yang akan dituangkan secara tertulis sebelum dilaporkan kepada Menteri Kehutanan,” katanya.
Dalam skema nesting, proyek karbon di tingkat tapak akan diintegrasikan dengan sistem penghitungan emisi tingkat provinsi maupun nasional guna mencegah penghitungan ganda (double counting) dan klaim ganda atas unit karbon yang dihasilkan.
Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan. Dalam beleid itu, nesting diterapkan pada program aksi mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon berbasis yurisdiksi yang diselenggarakan pemerintah di tingkat nasional maupun provinsi.
Purnama mengatakan terdapat tiga skenario yang ditawarkan kepada pengembang proyek karbon di Riau. Pertama, mengikuti penuh skema yang dijalankan pemerintah daerah. Kedua, mengikuti dengan menggunakan perhitungan yurisdiksi dan karbon. Ketiga, menggunakan pendekatan berbasis proyek.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan dan berharap respons dari para pihak dapat diterima dalam waktu satu minggu ke depan. ***



