OJK Beberkan Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain dan Terhubung SRUK

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan memaparkan rencana revisi aturan penyelenggaraan bursa karbon kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Revisi regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat transparansi, mempercepat transaksi, dan mendorong pertumbuhan pasar karbon nasional.

Pembaruan regulasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Aturan baru itu akan merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah praktik penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon.

“Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih cepat,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, Kamis (21/5/2026)

Read also:  Forum Nasional Perempuan Soroti Ketahanan Ekologis dan Literasi AI untuk Masa Depan Bangsa

Menurut dia, salah satu perubahan utama dalam revisi aturan tersebut adalah penguatan sistem registri karbon berbasis teknologi desentralisasi, termasuk blockchain. Teknologi ini memungkinkan seluruh pihak mengakses data transaksi dan pencatatan unit karbon secara langsung sehingga meningkatkan transparansi pasar.

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait juga tengah membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar dapat terhubung langsung dengan platform perdagangan karbon seperti IDXCarbon.

“Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon supaya menjadi seperti yang kita harapkan, saiznya menjadi semakin besar,” ujar Friderica.

Read also:  Bank Dunia: Nilai Ekonomi Karbon Cakup Hampir Sepertiga Emisi Global, Negara Berkembang Agresif

OJK mencatat nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar Rp98,7 miliar. Namun regulator optimistis revisi aturan dan integrasi sistem perdagangan akan menjadi katalis pertumbuhan pasar karbon nasional.

“Dengan adanya revisi ini harapannya angkanya bisa semakin besar dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan supaya ini bisa semakin ramai dan nilainya cukup besar,” katanya.

Selain penguatan registri, OJK juga mewajibkan bursa karbon memiliki sistem perdagangan yang andal sebagaimana berlaku pada bursa efek. Ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi POJK guna memastikan perdagangan karbon berjalan transparan, efisien, dan kredibel di mata investor.

Read also:  Indonesia, UNEP Sign Implementing Arrangement to Strengthen REDD+ Cooperation

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK juga memperluas target pasar dengan mengincar investor domestik maupun internasional.

“Nanti dengan semakin banyak dan variatifnya jenis-jenis unit karbon, tidak hanya unit karbonnya, tapi sektor yang terkait, kementerian teknis yang terkait,” ujar Hasan.

Menurut dia, peningkatan variasi unit karbon dan keterlibatan lebih banyak sektor akan membuka peluang perdagangan internasional karena tingginya minat pasar global terhadap unit karbon Indonesia.

“Kemudian sebagian bahkan nanti terbuka untuk dilakukan perdagangan internasional. Dan kita tahu sumber minat beli unit karbon Indonesia tidak hanya datang dari peminat beli domestik,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi...

Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong percepatan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai instrumen perdagangan karbon kehutanan untuk mendukung target restorasi lahan kritis dan perlindungan hutan...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...