OJK Beberkan Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain dan Terhubung SRUK

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan memaparkan rencana revisi aturan penyelenggaraan bursa karbon kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Revisi regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat transparansi, mempercepat transaksi, dan mendorong pertumbuhan pasar karbon nasional.

Pembaruan regulasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Aturan baru itu akan merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah praktik penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon.

“Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih cepat,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, Kamis (21/5/2026)

Read also:  Kemenhut Hitung Emisi Karbon Dampak Karhutla, Menhut: Kami Tekan di Bawah Benchmark 2015

Menurut dia, salah satu perubahan utama dalam revisi aturan tersebut adalah penguatan sistem registri karbon berbasis teknologi desentralisasi, termasuk blockchain. Teknologi ini memungkinkan seluruh pihak mengakses data transaksi dan pencatatan unit karbon secara langsung sehingga meningkatkan transparansi pasar.

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait juga tengah membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar dapat terhubung langsung dengan platform perdagangan karbon seperti IDXCarbon.

“Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon supaya menjadi seperti yang kita harapkan, saiznya menjadi semakin besar,” ujar Friderica.

Read also:  Menteri LH: Pasar Karbon Harus Berbasis Aksi Nyata, Bukan Sekadar Transaksi

OJK mencatat nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar Rp98,7 miliar. Namun regulator optimistis revisi aturan dan integrasi sistem perdagangan akan menjadi katalis pertumbuhan pasar karbon nasional.

“Dengan adanya revisi ini harapannya angkanya bisa semakin besar dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan supaya ini bisa semakin ramai dan nilainya cukup besar,” katanya.

Selain penguatan registri, OJK juga mewajibkan bursa karbon memiliki sistem perdagangan yang andal sebagaimana berlaku pada bursa efek. Ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi POJK guna memastikan perdagangan karbon berjalan transparan, efisien, dan kredibel di mata investor.

Read also:  Singapura-Laos Sepakati Perdagangan Kredit Karbon, Atur Mekanisme Corresponding Adjustment

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK juga memperluas target pasar dengan mengincar investor domestik maupun internasional.

“Nanti dengan semakin banyak dan variatifnya jenis-jenis unit karbon, tidak hanya unit karbonnya, tapi sektor yang terkait, kementerian teknis yang terkait,” ujar Hasan.

Menurut dia, peningkatan variasi unit karbon dan keterlibatan lebih banyak sektor akan membuka peluang perdagangan internasional karena tingginya minat pasar global terhadap unit karbon Indonesia.

“Kemudian sebagian bahkan nanti terbuka untuk dilakukan perdagangan internasional. Dan kita tahu sumber minat beli unit karbon Indonesia tidak hanya datang dari peminat beli domestik,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri LH: Pasar Karbon Harus Berbasis Aksi Nyata, Bukan Sekadar Transaksi

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan pasar karbon Indonesia harus dibangun berdasarkan aksi iklim yang terukur,...

TÜV SÜD Bangun Pusat Dekarbonisasi di Singapura, Siap Investasi US$24 Juta

Ecobiz.asia — Perusahaan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi global TÜV SÜD menginvestasikan lebih dari US$24 juta untuk membangun Global Decarbonisation Centre of Excellence (CoE) di...

Wamen LH: Perdagangan Karbon Bisa Jadi Insentif Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan mekanisme perdagangan karbon dapat menjadi insentif bagi industri nikel...

Dapat Dukungan Kemenhut, Riau Mantap Masuk Pasar Karbon Yurisdiksi ART-TREES

Ecobiz.asia - Provinsi Riau mulai memasuki tahap baru pengembangan kredit karbon hutan berbasis yurisdiksi setelah menyelesaikan konsep Green for Riau dan memperoleh dukungan pemerintah...

Pasar Karbon Indonesia Mulai Cari Talenta Baru, IDCTA Youth Gelar Carbon Youth Week 2026

Ecobiz.asia — Perkembangan pasar karbon Indonesia mulai menciptakan kebutuhan baru terhadap sumber daya manusia yang memahami tidak hanya isu perubahan iklim, tetapi juga mekanisme...

TOP STORIES

PTK Masuk Era Baru, Perkuat Green Vessel dan Terapkan AI

Ecobiz.asia — PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) menyiapkan modernisasi armada, digitalisasi hingga penggunaan teknologi rendah emisi untuk meningkatkan kinerja operasional perusahaan. Langkah tersebut mencakup...

Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Ecobiz.asia – Jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional turun 121 titik dalam sehari menjadi...

Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Dua Profesor, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. Penelusuran diperkuat...

PGE Borong 13 Penghargaan ENSIA 2026, Inovasi Panas Bumi Menyebar di 5 Wilayah

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memborong 13 penghargaan dalam Environmental and Social Innovation Awards (ENSIA) 2026 yang digelar PT Sucofindo (Persero)...

INALUM Raih Rating BBB- dari S&P, Perkuat Akses Pendanaan Hilirisasi

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperoleh peringkat kredit internasional BBB- dengan outlook stabil dari S&P Global Ratings. Peringkat investment grade tersebut...