Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 1 April 2026, mencakup tersangka dan barang bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan pelimpahan ini menunjukkan penegakan hukum dilakukan hingga tuntas.

Read also:  RI–Jepang Teken Kerja Sama Mineral Kritis dan Pengembangan Energi Nuklir

“Penegakan hukum tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi memastikan perkara sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya dikutip Rabu (2/4/2026).

Kasus ini terungkap pada 28 Januari 2026 saat petugas keamanan penerbangan (AVSEC) di Terminal III Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta mengamankan OS yang hendak terbang ke Dubai dengan membawa koper berisi satwa hidup tanpa dokumen sah.

Dari hasil pemeriksaan bersama petugas karantina dan Balai KSDA Jakarta, ditemukan 202 reptil yang terdiri atas satu ekor sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, serta delapan iguana dalam kondisi mati. Seluruh satwa kemudian diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Read also:  LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Penyidik Gakkum Kehutanan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya serta berkomunikasi dengan Kedutaan Rusia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori tinggi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan kasus ini mencerminkan ancaman serius perdagangan ilegal terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Read also:  Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Menurutnya, penyelundupan satwa liar lintas negara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan melemahkan kedaulatan negara dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Dia menegaskan komitmen Kemenhut untuk menindak tegas seluruh rantai perdagangan satwa ilegal, sekaligus memastikan perlindungan satwa liar tidak hanya di habitat, tetapi juga dalam jalur distribusinya hingga ke tingkat internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

Pertemuan Bilateral Prabowo dan PM Jepang, Bahas Mineral Kritis Hingga Pengembangan Energi Nuklir

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menegaskan komitmen memperdalam kerja sama strategis di sektor energi, mineral kritis, hingga industrialisasi...

MoU Bisnis RI–Jepang Tembus Rp401 Triliun, Dari Panas Bumi hingga Pemanfaatan Karbon

Ecobiz.asia — Kesepakatan bisnis Indonesia–Jepang senilai US$23,63 miliar atau sekitar Rp401,7 triliun diteken dalam Forum Bisnis Indonesia–Jepang di Tokyo, mencakup proyek strategis mulai dari...

Geopolitik Global Penuh Dinamika, RI-Jepang Percepat Transisi Energi dan Proyek Masela

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia menempatkan percepatan proyek Blok Masela dan investasi transisi energi sebagai prioritas utama dalam pembahasan dengan Jepang guna memperkuat ketahanan energi...

JICA Kucurkan Pinjaman Rp3 Triliun untuk Proyek Panas Bumi Hululais

ecobiz.asia — Japan International Cooperation Agency (JICA) menandatangani perjanjian pinjaman Official Development Assistance (ODA) dengan Pemerintah Indonesia senilai ¥29,16 miliar (sekitar Rp3 Triliun) untuk...

TOP STORIES

ASEAN Steps Up Fight Against Invasive Species, Komodo National Park Proposed as Pilot

Ecobiz.asia — ASEAN member states have agreed to accelerate efforts to control invasive alien species (IAS) through a new regional initiative aimed at curbing...

PLN Indonesia Power Manfaatkan 1,94 Juta Ton FABA Sepanjang 2025

Ecobiz.asia -- PLN Indonesia Power mencatat pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) mencapai 1,94 juta ton sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat...

Dorong Energi Bersih, PGN Perluas Pemanfaatan BBG di Transportasi

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sektor...

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

Indonesia, South Korea Sign Forestry Deals to Boost Fire Management, Climate Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia and South Korea have signed two strategic forestry cooperation agreements aimed at strengthening collaboration on sustainable forest management and forest fire...