Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 1 April 2026, mencakup tersangka dan barang bukti.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan pelimpahan ini menunjukkan penegakan hukum dilakukan hingga tuntas.
“Penegakan hukum tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi memastikan perkara sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya dikutip Rabu (2/4/2026).
Kasus ini terungkap pada 28 Januari 2026 saat petugas keamanan penerbangan (AVSEC) di Terminal III Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta mengamankan OS yang hendak terbang ke Dubai dengan membawa koper berisi satwa hidup tanpa dokumen sah.
Dari hasil pemeriksaan bersama petugas karantina dan Balai KSDA Jakarta, ditemukan 202 reptil yang terdiri atas satu ekor sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, serta delapan iguana dalam kondisi mati. Seluruh satwa kemudian diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.
Penyidik Gakkum Kehutanan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya serta berkomunikasi dengan Kedutaan Rusia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori tinggi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan kasus ini mencerminkan ancaman serius perdagangan ilegal terhadap kekayaan hayati Indonesia.
Menurutnya, penyelundupan satwa liar lintas negara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan melemahkan kedaulatan negara dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Dia menegaskan komitmen Kemenhut untuk menindak tegas seluruh rantai perdagangan satwa ilegal, sekaligus memastikan perlindungan satwa liar tidak hanya di habitat, tetapi juga dalam jalur distribusinya hingga ke tingkat internasional. ***




