Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hasil Percepatan Audit Usai Banjir Sumatra

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah percepatan audit kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam yang dilakukan menyusul bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan-perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengumuman pencabutan izin disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan.

Langkah penertiban tersebut dijalankan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, atau sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik. Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Read also:  Kemenhut Lepasliarkan Lima Orangutan ke Taman Nasional Betung Kerihun, Sudah Lulus Sekolah Hutan

Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Prasetyo menjelaskan, setelah terjadi bencana banjir dan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Read also:  Indonesia Siap Pimpin Tata Kelola Gambut Tropis Dunia, Usulkan Penguatan ITPC

Pemerintah, kata Prasetyo, akan terus konsisten melakukan penertiban terhadap seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

“Penertiban ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam keterangan pers tersebut, turut hadir sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono. ***

Perusahaan yang dicabut Izinnya:

22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare)
  2. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare)
  3. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare)

Sumatera Barat

  1. PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare)
  2. PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare)
  3. PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare)
  4. PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare)
  5. PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare)
  6. PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare)
Read also:  ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Sumatera Utara

  1. PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare)
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare)
  3. PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare)
  4. PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare)
  5. PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare)
  6. PT Panei Lika Sejahtera (12.264 hektare)
  7. PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare)
  8. PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare)
  9. PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare)
  10. PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare)
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare)
  12. PT Teluk Nauli (83.143 hektare)
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 hektare)

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP perkebunan)
  2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK

Sumatera Utara

  1. PT Agincourt Resources (IUP pertambangan)
  2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Sumatra Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP perkebunan)
  2. PT Inang Sari (IUP perkebunan). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan jutaan hektare kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan penataan ulang tata...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

TOP STORIES

Dairi Prima Mineral Targetkan Konstruksi Tambang Bawah Tanah Dimulai Kuartal I-2027

Ecobiz.asia -- PT Dairi Prima Mineral (DPM) menargetkan memulai konstruksi proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera...

Agincourt Resources Pertahankan Investasi Pendidikan Rp5,29 Miliar di Tengah Pemulihan Operasi

Ecobiz.asia -- PT Agincourt Resources (PTAR) tetap mempertahankan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia melalui Program Beasiswa Martabe Prestasi 2026, meski perusahaan masih berada...

PLN pilots calliandra-sorghum biomass project with ITERA to support hydrogen production

Ecobiz.asia -- State electricity firm PT PLN (Persero) has launched a pilot project to develop an integrated biomass and green hydrogen ecosystem by cultivating...

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...

Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat implementasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai fondasi menjaga keandalan operasional di tengah pertumbuhan bisnis dan meningkatnya...