Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pelaku berinisial AR (21) sebagai tersangka pembalakan liar di dalam kawasan taman nasional tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan tersangka telah ditahan sejak 2 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polda Riau.

“AR diduga mengangkut dan menguasai kayu hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dan berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi,” ujar Hari dalam keterangannya di Pekanbaru, dikutip Jumat (6/2/2026).

Read also:  ESDM Panggil Produsen Bobibos, Minta Segera Lakukan Uji Teknis

Penangkapan berawal dari patroli petugas Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026. Saat patroli, petugas menemukan tujuh orang yang mengendarai sepeda motor membawa kayu olahan ilegal jenis tembalun yang diduga berasal dari hasil penebangan liar di dalam kawasan taman nasional.

Saat dilakukan penyergapan, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara enam lainnya melarikan diri ke dalam hutan.

Read also:  Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Petugas kemudian mengamankan tersangka AR beserta barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Read also:  Kemenhut Usulkan Lima Strategi untuk Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, Apa Saja?

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hari menegaskan penyidik masih memburu enam pelaku lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan habitat penting gajah dan harimau Sumatera yang harus dilindungi dari aktivitas ilegal,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...