Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pelaku berinisial AR (21) sebagai tersangka pembalakan liar di dalam kawasan taman nasional tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan tersangka telah ditahan sejak 2 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polda Riau.

“AR diduga mengangkut dan menguasai kayu hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dan berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi,” ujar Hari dalam keterangannya di Pekanbaru, dikutip Jumat (6/2/2026).

Read also:  Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Penangkapan berawal dari patroli petugas Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026. Saat patroli, petugas menemukan tujuh orang yang mengendarai sepeda motor membawa kayu olahan ilegal jenis tembalun yang diduga berasal dari hasil penebangan liar di dalam kawasan taman nasional.

Saat dilakukan penyergapan, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara enam lainnya melarikan diri ke dalam hutan.

Read also:  PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Petugas kemudian mengamankan tersangka AR beserta barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Read also:  Kesepakatan PSEL Surabaya–Malang Resmi, Pemerintah Pacu Proyek Waste-to-Energy

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hari menegaskan penyidik masih memburu enam pelaku lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan habitat penting gajah dan harimau Sumatera yang harus dilindungi dari aktivitas ilegal,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender secara resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) untuk Wilayah Kerja (WK)...

Evaluasi Menyeluruh IUP, Pemerintah Pastikan Penerbitan Izin Tambang Diperketat

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memperketat penertiban aktivitas pertambangan melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha...

TOP STORIES

BEL Valves Secures Multi-Million-Pound Contract for Indonesia’s First CCUS Project

Ecobiz.asia — UK-based valve manufacturer BEL Valves has secured a multi-million-pound contract to supply equipment for Indonesia’s first carbon capture, utilisation and storage (CCUS)...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Indonesia Hosts International Peat Fire Suppression Training with Global Partners

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has organized an international training program on forest and land fire suppression in peatland ecosystems, involving global partners...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...