Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional dan meminta DPRD di daerah memperkuat anggaran serta pengawasan pengelolaan sampah.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Hanif mengatakan kondisi pengelolaan sampah di daerah belum mampu mengejar laju timbulan sampah nasional yang mencapai 143.824 ton per hari.
Data KLH/BPLH menunjukkan tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 24 persen, jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara dan 100 persen sampah terkelola pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
“Target nasional sudah jelas, 100 persen sampah terkelola pada 2029. Namun saat ini baru sekitar 24 persen. Ini sinyal serius bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah pusat,” ujar Hanif.
Ia menekankan peran strategis DPRD dalam mendorong perubahan di daerah, terutama melalui penguatan peraturan daerah, pengalokasian anggaran yang memadai, serta pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan pengelolaan sampah.
Hanif juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan sampah.
KLH/BPLH menegaskan keberhasilan pengelolaan sampah nasional sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dukungan anggaran, pemanfaatan teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat.
Pemerintah pusat, kata Hanif, akan terus melakukan supervisi dan pendampingan teknis, namun implementasi di lapangan berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD.
Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto mengakui bahwa isu lingkungan hidup selama ini belum menjadi prioritas utama dalam penganggaran daerah.
Menurut dia, pengelolaan sampah kerap kalah bersaing dengan pembangunan infrastruktur fisik.
“Forum ini menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran. Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan agar pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular benar-benar berjalan di daerah,” kata Siswanto. *** (Putra Rama Febrian)




