Sempat Buron Tiga Tahun, Cukong Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Disidangkan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan penyidikan terhadap MH (37), aktor utama penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Berkas perkara MH dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

MH diketahui merupakan buronan (DPO) selama tiga tahun terakhir dan berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung pada 2022. Ia mengendalikan sejumlah operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan penambangan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Read also:  Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pembangunan Hunian Sementara Pascabanjir Aceh dan Sumatera Utara

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022, yang menangkap empat operator alat berat saat melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja.

Lokasi tersebut secara administratif berada dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto dan termasuk wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain menetapkan MH sebagai tersangka, penyidik juga menyita empat unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Seluruh barang bukti tersebut akan diserahkan bersama tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses persidangan.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengiriman Ratusan Batang Kayu Ilegal, Disusun Jadi Rakit Panjang

MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penuntasan perkara ini menunjukkan komitmen aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan hutan.

Read also:  WALHI Tolak Percepatan Pembangunan PSEL, Dinilai Bukan Solusi Krisis Sampah

Ia menegaskan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi faktor kunci keberhasilan penanganan kasus tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terutama karena kawasan tersebut memiliki fungsi strategis dan berada dalam wilayah IKN.

“Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan dari kerusakan ekologis,” ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Ecobiz.asia — Indonesia and Britain agreed to step up climate cooperation to accelerate post-COP30 action, with a focus on climate finance, national resilience and...

TOP STORIES

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...